PPPK 2025

Cek Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 Sesuai Golongan, Babel Segini

Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3, S1 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
HO/Serambinews.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025- Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3, S1 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar.  

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

1. Guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3 di Bangka Belitung

Para honorer yang lolos dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan krusial.

Mereka diwajibkan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai langkah lanjutan menuju penetapan Nomor Induk (NI) dan pelantikan resmi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved