Ada Apa, Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME'

Ratusan warga di Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, dan Jombang kini berani mencantumkan Kepercayaan Tuhan YME di KTP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun
UBAH STATUS AGAMA--Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME' 

“Pelayanan perubahan kolom agama ini dilakukan untuk memenuhi hak warga. Semua sesuai dengan putusan MK Nomor 97 Tahun 2016,” kata Gatut.

Warga yang ingin mengubah status cukup menyiapkan dokumen KK, KTP, serta surat pernyataan dari pemuka kepercayaan atau organisasi kepercayaan.

Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.

Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan. 

"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. 

Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.

Jombang: Forum Antar Umat Dukung Keberadaan Penghayat

Di Kabupaten Jombang, keberadaan penghayat kepercayaan mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ).

Ketua FKMJ, Achmad Suudiatmo, menegaskan bahwa para penghayat adalah bagian dari kerukunan umat beragama di kota santri tersebut.

“Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup damai, dihormati, dan diakui. Kami menyertakan mereka sebagai bagian dari FKMJ, sejajar dengan penganut agama-agama lain,” tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved