Ada Apa, Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME'
Ratusan warga di Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, dan Jombang kini berani mencantumkan Kepercayaan Tuhan YME di KTP
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Pelayanan perubahan kolom agama ini dilakukan untuk memenuhi hak warga. Semua sesuai dengan putusan MK Nomor 97 Tahun 2016,” kata Gatut.
Warga yang ingin mengubah status cukup menyiapkan dokumen KK, KTP, serta surat pernyataan dari pemuka kepercayaan atau organisasi kepercayaan.
Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.
Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.
Jombang: Forum Antar Umat Dukung Keberadaan Penghayat
Di Kabupaten Jombang, keberadaan penghayat kepercayaan mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ).
Ketua FKMJ, Achmad Suudiatmo, menegaskan bahwa para penghayat adalah bagian dari kerukunan umat beragama di kota santri tersebut.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup damai, dihormati, dan diakui. Kami menyertakan mereka sebagai bagian dari FKMJ, sejajar dengan penganut agama-agama lain,” tegasnya.
Biodata Nurul Aziah Wabup Bojonegoro, Gratiskan Parkir Motor & Mobil Pelat S, Suami Perwira Polisi |
![]() |
---|
Profil Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro Viral Gratiskan Parkir Semua Kendaraan, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Cuma Gegara Ini, Alvi Maulana Tega Mutilasi Sang Pacar Tia Angelina, Dulunya Tukang Jagal Hewan |
![]() |
---|
Alvi Maulana Masih Simpan Organ Kepala Tia Angelina di Lemari Kos Selama Sepekan, Alasannya Terkuak |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Bulan Total yang Bakal Terjadi 7-9 September 2025, Begini Cara Melihatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.