Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Segini Bayaran Prajurit Kopassus TNI Serka N & Kopda FH di Kasus Tewasnya Ilham Pradipta Kacab Bank

Besaran bayaran Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassud TNI yang diperintahkan menculik Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta (37).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Kompas.com/Baharudin Al Farisi | Dok Pribadi
KACAB BANK BUMN -- (kiri) Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025) / (kanan) Ilham Pradipta 

Usai adanya pemberian uang tersebut, Serka N kembali melakukan pertemuan dengan JP pada Rabu 20 Agustus 2025 di sebuah bank swasta di wilayah Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu tersangka JP menarik uang sebesar Rp 95 juta dan menyerahkannya kepada Serka N.

"Yang akan digunakan kegiatan tersebut selanjutnya setelah diterima Serka N uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda FH di sebuah Kafe di wilayah Rawamangun Jakarta Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya ini Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sudah ditahan.

Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH

"Dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ungkapnya.

Donny mengungkapkan bahwa saat ini Serka N dan Kopda FH belum dilakukan oleh pemecatan oleh institusi TNI.

Pasalnya kata dia, untuk melakukan pemecatan terhadap prajurit harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau terkait dengan sanksi pemecatan tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Donny.

Donny menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.

Jika berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan, maka nasib Serka N dan Kopda FH pun jelas Donny nantinya akan ditentukan oleh Hakim selaku pihak yang berwenang.

"Untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan wewenang dari Pengadilan Militer. Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Kekayaan Wali Kota Prabumulih H Arlan Punya 4 Istri Disorot Usai Kepsek Dicopot, Minta Maaf Kini

Profil Serka N dan Kopda FH

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved