Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Segini Bayaran Prajurit Kopassus TNI Serka N & Kopda FH di Kasus Tewasnya Ilham Pradipta Kacab Bank

Besaran bayaran Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassud TNI yang diperintahkan menculik Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta (37).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Kompas.com/Baharudin Al Farisi | Dok Pribadi
KACAB BANK BUMN -- (kiri) Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025) / (kanan) Ilham Pradipta 

Serka N dan Kopda FH, oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat ternyata dari satuan Kopassus.

Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".

Ilham Pradipta sebelumnya ditemukan tewas di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Adapun motif kasus terkait pemindahan isi saldo di dalam rekening dormant, rekening tabungan yang tidak aktif.

Total ada 16 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk dua di antaranya oknum prajurit dari satuan Komando Pasukan Khusus alias Kopassus.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan ada dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kasus ini.

Pertama ada Sersan Kepala (Serka) berinisial N, dan kedua Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.

"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.

Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.

Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.

Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.

Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.

"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.

Baca juga: Biodata & Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri Viral Diduga Copot Kepsek Tegur Anaknya

Hubungan antar Tersangka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved