Gaji PNS Naik, Intip Besaran Gaji ASN yang Berlaku Saat Ini
Gaji PNS Naik, Berlaku Tahun 2026, Intip Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Disusun 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025 yang difokuskan untuk memberi dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan nasional.
Dampak Kenaikan Gaji: Penguatan Layanan Publik dan Kesejahteraan
Kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.
Guru dan dosen, sebagai ujung tombak pendidikan, menjadi prioritas karena peran mereka dalam mencetak generasi unggul.
Sementara TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional, juga mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ini.
Kenaikan gaji juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
Cuti tahunan dan cuti khusus
Jaminan pensiun dan hari tua
Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
(Tribunnews/Tribunjatim/kompas/Tribunkaltim/bangkapos.com)
Harta Kekayaan Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN |
![]() |
---|
Benarkah Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu? |
![]() |
---|
Rekam Jejak Doni Oskaria Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir, Jabat Tiga Posisi |
![]() |
---|
Doa Gerhana Bulan, Bacaan Arab, Latin, dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah Lengkap Sholat khusuf |
![]() |
---|
Hilang Usai Demo di Kwintang, Farhan Hamid Anak Ustadz Belum Ditemukan, Keluarga Terus Berdoa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.