Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Penahanan Delpedro Marhaen, Singgung Soal Peristiwa Pidana
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyinggung soal peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Delpedro.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Listyo Sigit menilai, berdasarkan hasil temuan pihak-pihak yang ditangkap terkait aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu, diduga melakukan provokasi hingga membakar objek tertentu.
"Kita temukan adanya provokasi, penghasutan, penggunaan dan pembuatan bom molotov, menyerang petugas, membakar gedung-gedung, membakar objek-objek tertentu, itu yang kita temukan," kata dia.
Sementara itu, Kapolri juga mengakui dirinya memang memerintahkan bawahannya untuk menggunakan peluru karet merespons kondisi genting yang terjadi di berbagai daerah.
Ia menegaskan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.
"Memang itu fakta bahwa pas terjadi musibah, terlindas, kemudian situasi yang ada menjadi tidak normal, kondisinya semakin meningkat, bahkan terjadi pembakaran di mana-mana, Markas Komando kita dibakar, DPRD dibakar, moril anggota jatuh, dan saat itu yang saya pikirkan hanyalah satu bagaimana caranya moril mereka bangkit," ujar Kapolri.
Sigit sendiri mengaku siap jika dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan dirinya tegak lurus kepada perintah Prabowo.
"Kalau ada apa-apa, Listyo Sigit, Kapolri, siap dicopot. Karena saat itu anggota saya, anggota kita, sedang dalam posisi yang morilnya sangat jatuh, dan perlu ada yang mengambil alih tanggung jawab itu. Saya siap melakukan itu," tegasnya.
Sigit mengatakan saat ini pihaknya menghormati surat permintaan dari para tokoh bangsa tersebut.
“Saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB, kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya. Dan tentunya saya menghormati, kita semua menghormati,” ungkap Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Meski begitu, Sigit menyebut penyidik masih mendalami terlebih dahulu rangkaian peristiwa hingga pidana yang diduga dilakukan para aktivis tersebut.
Sehingga ketika pendalaman sudah mencapai titik final, maka apakah opsi penangguhan penahanan akan dilakukan penyidik atau tidak.
"Ataupun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan," ucap dia.
Diakui Sigit bahwa Polri sangat mengapresiasi masukan dari sejumlah tokoh bangsa itu.
Bahkan Sigit tak memungkiri surat dari para tokoh itu akan menjadi rujukan dalam mempertimbangkan nasib para aktivis tersebut.
| Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani, Siapa yang Paling Tajir? |   | 
|---|
| Kalender 2025: Ada Long Weekend di Akhir Tahun, Libur Selama 4 hari, Catat Tanggalnya |   | 
|---|
| Inilah Penyebab Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN |   | 
|---|
| Misteri Temuan Mobil Pelat Polri & Seragam Dinas di Rumah Penyekapan Pondok Aren, Polisi Kata Palsu |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.