Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Penahanan Delpedro Marhaen, Singgung Soal Peristiwa Pidana
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyinggung soal peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Delpedro.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Orang nomor satu di Institusi Polri, Jenderal Listyo Sigit, buka suara soal penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyinggung soal peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Delpedro.
Selama ada alat bukti, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.
Baca juga: Sosok Irjen Rusdi Hartono Kapolda Tersingkat Kedua setelah Irjen Yudhiawan, Jabat 6 Bulan 12 Hari
Sebelumnya, Delpedro resmi ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025).
Ia dituduh menghasut aksi anarkistis dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Delpedro dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu demokrasi dan kebebasan sipil, sekaligus memiliki rekam jejak panjang di dunia advokasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen bukan karena dia seorang aktivis.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, hal yang kebetulan saja Delpedro adalah seorang aktivis.
Baca juga: Rapor Merah Jenderal Listyo Sigit Selama Jabat Kapolri, Tolak Mundur Meski Banyak Desakan
Ia menekankan bukan karena alasan aktivis, lalu Delpedro ditangkap.
Ia menegaskan ada peristiwa pidana di balik penangkapan terhadap pria bernama lengkap Delpedro Marhaen Rismansyah itu.
"Jadi sebenarnya bukan masalah aktivis ataupun bukan aktivis, tapi kami sedang melakukan proses penegakan hukum. Ada peristiwa-peristiwa pidana yang kemudian kita dalami," kata Kapolri, dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/9/2025) malam.
"Kebetulan dia aktivis, bisa saja bukan aktivis, tapi kebetulan dia aktivis dan kemudian terkait dengan proses-proses yang saat ini sedang kita dalami," jelasnya.
Mantan Kabareskrim itu memastikan pihaknya tidak akan menangkap masyarakat tanpa alat bukti yang cukup.
"Sepanjang kita mendapati adanya alat bukti, alat buktinya cukup, menyangkut satu pidana tertentu, tentunya kita harus mengambil langkah," ujar Kapolri.
"Bukan karena aktivisnya, tapi karena perannya, karena perbuatannya terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi," imbuhnya.
| Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani, Siapa yang Paling Tajir? |
|
|---|
| Kalender 2025: Ada Long Weekend di Akhir Tahun, Libur Selama 4 hari, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Inilah Penyebab Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN |
|
|---|
| Misteri Temuan Mobil Pelat Polri & Seragam Dinas di Rumah Penyekapan Pondok Aren, Polisi Kata Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.