Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Penahanan Delpedro Marhaen, Singgung Soal Peristiwa Pidana
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyinggung soal peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Delpedro.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Ia juga pernah menjadi peneliti di Haris Azhar Law Office serta koresponden BandungBergerak.id.
Delpedro Marhaen ditangkap atas tuduhan penghasutan untuk melakukan aksi anarkistis pada Senin (1/9/2025). Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Delpedro sejak 25 Agustus 2025 di Jakarta.
"Jadi proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta pengumpulan bukti-bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 (Agustus 2025)," ucap Ade Ary, Selasa.
Ia menuturkan, Delpedro ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Pihak keluarga mengatakan mereka tidak akan mengemis agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dibebaskan.
Hal itu disampaikan oleh kakak Delpedro, Delpiero Hegelian dalam orasinya di Aksi Kamisan ke-879 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
“Hari ini saya akan menegaskan bahwa pihak keluarga dan Delpedro tidak pernah mengemis untuk dibebaskan,” kata Delpiero.
Pihak keluarga, lanjutnya, hanya meminta keadilan dan kebenaran ditunjukkan seterang-terangnya.
“Hari ini saya tegaskan, bahwa kebebasan itu bukanlah hadiah dari pemerintah. Kebebasan adalah hak dari setiap orang,” tuturnya.
Lebih lanjut Delpiero juga menekankan ihwal apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk bukanlah sebuah dosa.
Melaikan kebenaran dan merupakan nafas dari demokrasi itu sendiri.
“Maka hari ini saya ada di sini kawan-kawan ada di sini sebagai bentuk pengingat kepada pemerintah bahwa kebenaran mungkin bisa untuk ditunda, tapi tidak akan pernah bisa untuk dikubur. Bahwa keadilan mungkin bisa diperlambat, tapi tak akan pernah bisa dimatikan,” pungkasnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan.com)
| Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani, Siapa yang Paling Tajir? |   | 
|---|
| Kalender 2025: Ada Long Weekend di Akhir Tahun, Libur Selama 4 hari, Catat Tanggalnya |   | 
|---|
| Inilah Penyebab Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN |   | 
|---|
| Misteri Temuan Mobil Pelat Polri & Seragam Dinas di Rumah Penyekapan Pondok Aren, Polisi Kata Palsu |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.