Profil Tokoh

Profil Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar Larang ASN Tampil Flexing, Segini Hartanya Nihil Utang

Profil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin disorot usai pernyataannya yang melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) tampil flexing.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribun Timur/Siti Aminah
LARANG ASN FLEXING - Profil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) tampil flexing. Larangan ini disampaikan saat apel pagi di Halaman Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (15/9/2025). 

Munafri menyelesaikan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Makassar dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin. 

Ia menikah dengan Melinda Aksa Mahmud, putri dari Aksa Mahmud yang menjabat sebagai CEO Bosowa Education. 

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak.

Baca juga: Motif Briptu Rizka Tewaskan Brigadir Esco Posting Curhat Sebelum Suami Hilang: Cukup Badainya di Aku

Karier Munafri Arifuddin 

Sebelum aktif di dunia politik, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan milik mertuanya. 

Selain itu, ia juga memiliki pengalaman dalam dunia bisnis dan organisasi. 

Munafri pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Sulawesi Selatan pada periode 2007-2010. 

Kariernya di dunia sepak bola juga cukup menonjol. 

Pada tahun 2016, ia diangkat sebagai CEO PSM Makassar menggantikan Rully Habibie. 

Selain PSM Makassar, Munafri juga terlibat dalam manajemen sejumlah klub, seperti Hasanuddin FC dan Perseka Bosowa.

Baca juga: Fakta Baru Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Ayah Temukan Bercak Darah di Handuk Cucu

Perjalanan Politik Munafri Arifuddin 

Munafri Arifuddin sebelumnya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar dalam Pilkada 2018. 

Namun, upayanya saat itu tidak membuahkan hasil. Sebagai kader Partai Golkar, Munafri mendapat dukungan dari 10 partai politik yang menguasai 43 dari 50 kursi di DPRD Makassar. 

Lawannya, petahana Mohammad Ramdhan Pomanto, didiskualifikasi oleh KPUD Makassar karena kesalahan prosedur, sehingga Munafri maju sebagai calon tunggal. 

Meskipun demikian, ia tetap harus memperoleh lebih dari separuh suara karena adanya opsi kotak kosong. 

Dalam pemilihan tersebut, Munafri meraih 264.245 suara, sementara kotak kosong unggul dengan 300.795 suara. 

Setelah mengalami kekalahan, Munafri menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi gugatannya ditolak dan keputusan KPUD tetap berlaku. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved