Profil Tokoh

Profil Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar Larang ASN Tampil Flexing, Segini Hartanya Nihil Utang

Profil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin disorot usai pernyataannya yang melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) tampil flexing.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribun Timur/Siti Aminah
LARANG ASN FLEXING - Profil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) tampil flexing. Larangan ini disampaikan saat apel pagi di Halaman Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (15/9/2025). 

Akibatnya, pemilihan ulang diadakan pada 2020, di mana Wali Kota Makassar ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Selatan. 

Kekalahan Munafri ini menjadi catatan sejarah sebagai kemenangan pertama kotak kosong dalam Pilkada di Indonesia.

Pendidikan Munafri Arifuddin SD IKIP Makassar SMP Negeri 3 Makassar SMA Negeri 2 Makassar S1, Universitas Hasanuddin Jurusan Hukum.

Baca juga: Temuan 2 Benda Ayah Brigadir Esco, Curiga Jasad Disembunyikan di Rumah Usai Dibunuh Briptu Rizka

Harta Kekayaan Munafri Arifuddin 

Berdasarkan laporan LHKPN KPK, Munafri Arifuddin telah mencatatkan harta kekayaannya per 2 Juli 2024.

Jumlah harta kekayaannya senilai Rp 20.582.014.741 yang terdiri dari tanah dan bangunan, tanah, mobil, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya. 

Munafri Arifuddin tercatat tidak memiliki utang.

Dampak Flexing Diumbar di Media Sosial

Perilaku flexing dapat menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan publik.

Apalagi jika diumbar di media sosial.

Media sosial kerap jadi tempat flexing ialah Instagram, Facebook, TikTok bahkan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. 

ASN diminta tampil sederhana, menjunjung integritas, dan menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas.

“Mari jaga sikap sebagai aparatur pemerintah agar tetap rendah hati, bijak, dan fokus melayani masyarakat. Hindari hal-hal berlebihan seperti memamerkan sesuatu yang tidak seharusnya,” kata pria kelahiran Majene tahun 1975 itu. 

Munafri juga meminta ASN dewasa menyikapi kritik publik.

Sebagai pelayan masyarakat, ASN diminta tidak reaktif terhadap masukan atau perbedaan pendapat.

“Di ruang publik pasti ada masukan dan kritik. Jangan berlebihan dalam merespons. Bukan mencari siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana kita mampu berpikir dan memberi cara pandang untuk menyelesaikan persoalan,” kata alumni Fakultas Hukum dari Universitas Hasanuddin tahun 1999 ini. 

Ia menekankan pentingnya etika kerja dan profesionalisme.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved