Beda Tarif Token Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi untuk tiga bulan ke depan yakni Oktober sampai Desember 2025 tidak mengalami perubahan.

Editor: Fitriadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TOKEN LISTRIK - Ilustrasi mengisi token listrik. Kementerian Energi Sumber Dana Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik tidak naik untuk tiga bulan Oktober sampai Desember 2025. 

BANGKAPOS.COM - Pelanggan listrik PT PLN kalangan rumah tangga terdiri dari dua kategori yaitu pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Pelanggan listrik subsidi adalah rumah tangga yang termasuk miskin dan rentan, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan lembaga sosial keagamaan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi.

Sebaliknya, pelanggan non-subsidi adalah pelanggan yang mampu membayar tarif listrik sesuai harga keekonomian, yang meliputi rumah tangga dengan daya di atas 900 VA, instansi pemerintah, industri, dan bisnis.

Baca juga: Terbaru Tarif Listrik PLN Subdisi dan Nonsubsidi Resmi Berlaku 1 Oktober Hingga Desember 2025

Perbedaan utama terletak pada tarif yang dibayar, di mana subsidi menurunkan harga listrik bagi kelompok penerima, sementara non-subsidi mencerminkan biaya produksi dan distribusi yang lebih tinggi. 

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi untuk tiga bulan ke depan yakni Oktober sampai Desember 2025 tidak mengalami perubahan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat. Tarifnya masih sama seperti periode sebelumnya.

Baca juga: Kalender 2026: Jadwal Libur Idul Fitri 1447 H Ditambah Cuti Bersama dan Momen Nyepi

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025).

Pemerintah menetapkan tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Kebijakan mengenai tarif listrik mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). 

Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Kalender 2026 Lengkap Daftar Tanggal Merah dan 14 Momen Long Weekend

Ada empat parameter utama yang menjadi pertimbangan penetapan tarif dasar listrik, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas bagaimana perbedaan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi?

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

Berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi per 1 Oktober 2025:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

Berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk pengguna listrik prabayar atau harga token listrik Oktober 2025:

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian tarif listrik untuk kategori pelanggan rumah tangga bersubsidi dan nonsubsidi.

Tarif ini berlaku mulai 1 Oktober sampai Desember 2025.

Untuk tarif selanjutnya akan ditinjau kembali oleh pemerintah apakah akan ada kenaikan atau masih tetap sama seperti periode sebelumnya.

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved