Berita Viral

Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi.

Editor: Fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - Jurist Tan (kiri) dan Riza Chalid tersangka kasus korupsi yang kini jadi buronan Kejaksaan Agung. Paspor tersangka kasus korupsi tersebut telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi. 

BANGKAPOS.COM – Ruang gerak persembunyian dua buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Riza Chalid dan Jurist Tan semakin sempit.

Paspor tersangka kasus korupsi tersebut telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi.

Meski paspornya sudah dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan hingga saat ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia

Pencabutan paspor dua buronan Kejaksaan Agung itu tidak serta-merta membuat keduanya hilang kewarganegaraan Indonesia.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Kasus melibatkan para petinggi perusahaan di lingkungan Pertamina dan swasta ini merugikan negara sekitar Rp 285 triliun.

Baca juga: Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa

Sedangkan Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 dengan anggaran sekitar Rp9,9 triliun.

Ia merupakan eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.

Keduanya sudah dicekal dan berstatus buronan Kejagung. Keberadaan keduanya hingga kini belum diketahui.

Riza Chalid ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir untuk pemeriksaan dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Jurist Tan juga mangkir ketika dipanggil oleh penyidik Kejagung, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua buronan yang kini berada di luar negeri.

Langkah itu diharapkan membuat keduanya sulit berpindah negara. 

“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/10/2025) dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar

Menurut Anang, pencabutan paspor berarti pemiliknya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan sah untuk masuk atau keluar dari suatu negara.

“Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Anang, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap berada di negara tempatnya kini dengan status overstay.

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia overstay,” ujarnya. 

Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buron di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.

“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya. 

Selain itu, ia menegaskan, dasar pemberian izin tinggal di negara lain adalah keberadaan paspor yang sah.

Dengan pencabutan tersebut, seharusnya izin tinggal mereka juga ikut dicabut oleh pemerintah negara setempat.

“Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut sama pemerintah sana, karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.

Paspor sudah dicabut 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan telah mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin (4/8/2025).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menuturkan, pencabutan paspor eks anak buah Nadiem itu dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.

"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus.

Profil Riza Chalid

Riza Chalid adalah pengusaha yang dicap sebagai mafia migas dan kekayaannya ditaksir mencapai 415 juta dolar.

Ia kini adalah tersangka sekaligus buron korupsi minyak di PT Pertamina.

Anaknya Muhammad Kerry Adrianto, telah terlebih dahulu jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus korupsi minyak di Pertamina, ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Riza Chalid merupakan anak dari Chalid bin Abdat dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri.

Riza Chalid menikahi Roestriana Adrianti (Uchu) di tahun 1985. 

Namun pernikahan Riza Chalid dan Uchu harus berakhir  pada tahun 2012.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak, mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.

Riza Chalid juga mendapatkan julukan"Saudagar Minyak" (The Gasoline Godfather).

Selama ini, Riza Chalid dianggap mendominasi bisnis impor minyak via Petral.

Selama puluhan tahun Riza Chalid disebut 'mengendalikan' Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, Pada 2015 lalu, nama Riza Chalid sempat mencuat dalam kasus 'Papa Minta Saham'

Dari sini awal mula nama Riza Chalid mencuat.

Kasus ini melibatkan  Ketua DPR saat itu Setya Novanto.

Dia disorot karena  meminta bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Novanto meminta pertemuan empat mata namun ternyata kemudian membawa Riza Chalid.

Kabar burung menyebut dulu Riza Chalid dekat dengan pentolan Cendana, Bambang Trihadmodjo.

DW.com media yang berbasis di Jerman menyebut selama bertahun-tahun Riza Chalid  mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

Selama puluhan tahun dia disebut 'mengendalikan' Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

Karena dia menjadi besar dan mendominasi bisnis itu, diapun disebut-sebut sebagai "penguasa abadi bisnis minyak" di Indonesia.

Nama Riza Chalid diulas  Goerge Junus Aditjondro dalam "Gurita Bisnis Cikeas".

Nama besar Riza Chalid juga terdengar sampai ke luar negeri.

Dia sangat disegani di Singapura, karena kehebatannya memenangkan tender-tender besar bisnis minyak lewat perusahaannya, Global Energy Resources.

Global Energy Resources merupakan pemasok terbesar minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd.

Setelah ada aturan yang lebih ketat, Global Energy memang menghilang dari Pertamina, digantikan perusahaan lain, Gold Manor, yang juga dikuasai Riza Chalid.

Riza Chalid juga menjadi orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.

Kekayaaan Riza Chalid ditaksir mencapai 415 juta dolar, seperti dikutip dari Tribun Timur.

Pada pertengahan 2023 lalu, Riza Chalid  ramai diberitakan media-media Malaysia.

Pasalnya dia bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.

Mengutip Free Malaysia Today, Rabu (9/8/2023), pertemuan Riza Chalid dengan orang nomor satu di Negeri Jiran itu dikaitkan dengan bisnis pertambangan tanah jarang alias rare earth mineral (REE) di Negara Bagian Kedah.

Namun ditemui usia pertemuannya dengan Riza Chalid, Anwar Ibrahim beralasan perjumpaannya dengan pengusaha Indonesia itu karena diundang penguasa Kedah, Sultan Sallehuddin Badlishah.

"Saya diundang oleh SUltan Sallehuddin, dan rekan saya (Riza Chalid) bersama saya saat pertemuan di Istana (Kedah)," kata Anwar Ibrahim.

Menurut Anwar Ibrahim, pihaknya sama sekali tidak membahas soal ajakan investasi penambangan REE kepada Riza Chalid.

Namun ia mengakui, memang sempat ada pembahasan soal penambangan REE ilegal yang dilakukan sebuah perusahaan asal China.

Profil Jurist Tan

Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.

Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan bergerar akademik BA, MPA/ID.

Jurist Tan disebut meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University, sebuah universitas riset swasta Ivy League yang terletak di New Haven, Connecticut, Amerika Serikat.

Jurist juga disebut pernah menempuh program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015. Hal itu terlihat dalam postingan Harvard Business School (HBS) Desember 2024.

Selain sebagai Stafsus Mendikbudristek, jejak karier Jurist Tan yaitu pernah menjadi staf pengelolaan awal di Gojek dan staf ahli di Kantor Staf Presiden.

Selanjutnya, Jurist juga pernah berkiprah di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan tergabung dalam Australian Agency For International Development.

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraa

Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia l
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

(Kompas.com/Kiki Safitri, Jessi Carina) (Tribunnews.com/Warta Kota/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved