Berita Viral

Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Curi Sepatu di Masjid, Ayahnya Baru Jadi Tersangka Korupsi

Paling mengejutkan ia adalah anak dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribun Jabar
CURI SEPATU - (kanan) Aksi pencurian sepatu jemaah terekam CCTV yang terjadi di kawasan Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/10/2025) siang 

Saat diinterogasi, lanjut Rohman, ASN mengaku sudah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumahnya.

“Tadi waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” jelas dia.

Usai pemeriksaan di pos satpam, ASN yang sudah diborgol kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh anak mantan wali kota tersebut.

Sementara itu, suasana di sekitar Masjid Raya At-Taqwa sempat menjadi perhatian warga.

Sejumlah jemaah terlihat ikut menyaksikan saat ASN digiring keluar dari kompleks masjid menuju mobil patroli polisi.

Ayahnya Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), yang merupakan ayah ASN, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. 

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengungkapkan bahwa NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya.

“Tim penyidik menetapkan tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” ujar Hamdan.

NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dituduh memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meskipun proyek tersebut belum rampung.

Akibat perintah tersebut, proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
 

(Tribun Jabar/Tribun Jatim/Bangkapos.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved