Penemuan Mayat di Hotel

Wanita Hamil Jadi Korban Kekerasan Berat di Hotel Palembang, Febri Terancam Hukuman Mati

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi seusai jasad AP ditemukan di kamar Hotel Lendosia, kematian korban mengindikasikan tindak kekerasan berat.

Editor: Fitriadi
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
PEMBUNUH WANITA HAMIL -- Febrianto (22) pelaku pembunuhan AP (22) wanita hamil di Hotel Lendosis Palembang ditangkap pada Rabu (15/10/2025). Tampak Febrianto digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. 

"Dia suruh aku pergi ke makam, ziarah, minta maaf sama keluarga korban, disuruh selamatan untuk mendoakan korban, serta diminta untuk mengelus perut korban," kata Febrianto.

"Disuruh ke makamnya, pak. terus minta maaf sama keluarga," katanya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, motif Febrianto membunuh korban lantaran kesal karena disuruh meninggalkan kamar hotel sebelum waktu kencan habis.

"Pelaku kesal disuruh keluar dari kamar," kata Johannes saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Setelah menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta botol plastik minuman soda.

Keterangan pelaku masih terus dikembangkan untuk menggali informasi lebih mendalam.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Empat hari buron, Febrianto akhirnya ditangkap di kampung tempat tinggalnya di Desa Sidolmulyo, kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel pada Rabu malam, (15/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kronologi penangkapan Febrianto dijelaskan pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Penangkapan pelaku berawal dari hasil olah TKP, analisa rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap para saksi.

Penyidik memperoleh petunjuk penting dari seorang pengemudi ojek online yang sempat mengantar pelaku ke lokasi hotel.

Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Satreskrim Polrestabes Palembang diback-up tim Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan pelacakan intensif dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak menuju Desa Sidolmulyo Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 21.55 WIB, Febrianto berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Muara Padang, Banyuasin

Polisi melakukan penggembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved