Penemuan Mayat di Hotel

Wanita Hamil Jadi Korban Kekerasan Berat di Hotel Palembang, Febri Terancam Hukuman Mati

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi seusai jasad AP ditemukan di kamar Hotel Lendosia, kematian korban mengindikasikan tindak kekerasan berat.

Editor: Fitriadi
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
PEMBUNUH WANITA HAMIL -- Febrianto (22) pelaku pembunuhan AP (22) wanita hamil di Hotel Lendosis Palembang ditangkap pada Rabu (15/10/2025). Tampak Febrianto digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. 

Ringkasan Berita:
  • Febrianto menghabisi nyawa wanita hamil yang dikencannya dengan cara dicekik.
  • Tangan korban diikat dan mulut disumpal menggunakan kain.
  • Pelaku emosi karena korban menolak ajakan berhubungan badan untuk kedua kali.
  • Tersangka kabur ke kampung di Desa Sidomulyo Banyuasin dengan membawa HP dan motor korban.

 

BANGKAPOS.COM - Febrianto alias Febri (22), tersangka pembunuhan AP (22) wanita hamil di Hotel Lendosis Palembang terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pria yang mengaku asal Trenggalek, Jawa Timur ini dijerat pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi seusai jasad korban ditemukan di kamar Hotel Lendosia, kematian korban mengindikasikan tindak kekerasan berat.

Baca juga: Terungkap Motif Febrianto Habisi Wanita Hamil di Hotel Palembang

"Korban ditemukan dalam kondisi mulut disumpal kain, tangan terikat, dan terdapat bekas cekikan. Ini peristiwa yang keji," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (13/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Tribun Sumsel.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat adanya unsur pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian kendaraan.

Tersangka menghabisi nyawa perempuan muda bersuami itu di dalam kamar hotel.

Baca juga: Bonatua Silalahi Diancam Potong Leher Setelah Dapat Salinan Ijazah Jokowi

Febri dan korban kemungkinan tidak saling kenal karena keduanya bertemu dan check-in di hotel setelah berkenalan di sebuah grup booking online.

Melalui grup itu, Febri dan AP mencapai kesepakatan untuk bertemu di hotel setelah Febri membayar uang Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan badan.

Namun Febri emosi karena korban melanggar kesepakatan dengan menolak hubungan badan kedua kali.

Pelarian Febri Setelah Membunuh AP

Febri yang tinggal di Desa Sidomulyo Jalur 18 Kecamatan Muara Padang Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menceritakan awal mula kejadian hingga pelariannya.

Dihimpun dari Tribun Sumsel, tersangka dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial di sebuah grup open BO Palembang.

Keduanya sepakat tarif sebesar Rp 300 ribu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku check-in di kamar No. 8 lantai 2 Hotel Lendosis Palembang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved