Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng, dalam kasus korupsi impor gula

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SHUTTERSTOCK
Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag. Foto ilustrasi palu hakim 

Namun demikian, Jaksa juga memberikan sejumlah pertimbangan yang meringankan.

Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Beberapa di antara mereka juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, yang dianggap sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak perkara besar yang menyoroti praktik kotor dalam rantai distribusi gula impor di Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa pada pekan depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Berikut sosok dan incian tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap 5 terdakwa:

1.Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 150.813.450.163,81 sen subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp 150.813.450.163,81 sen.

2. Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 39.249.282.287,52 sen subsider 2 tahun kurungan.

Serupa dengan Tony, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti juga itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp 39.249.282.287,52 sen.

3. Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.012.811.588,55 sen subsider 2 tahun kurungan dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp 32.012.811.588,55 sen.

4. Hendrogiarto A. Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.226.293.608,16 sen subsider 2 tahun kurungan.

Dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp 41.226.293.608,16 sen.

5. Hans Falita Hutama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 74.583.958.290,80 sen subsider 2 tahun kurungan.

Dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp 74.583.958.290,80 sen.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved