Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng, dalam kasus korupsi impor gula

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SHUTTERSTOCK
Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag. Foto ilustrasi palu hakim 

BANGKAPOS.COM - Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 memasuki tahap tuntutan jaksa.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng.

 Tony dituntut empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tony Wijaya Ng selama empat tahun," tegas Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tony membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak berhenti di situ, Tony juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp150,8 miliar kepada negara, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara bila tak melunasinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah nama besar di industri gula tanah air.

Dalam sidang yang sama, Jaksa turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang disebut turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Mereka adalah Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses; Hendrogiarto A. Tiwow,

Kuasa Direksi PT Duta Sugar Internasional; serta Hans Falita Utama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

Keempatnya juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, sama seperti Tony.

Jaksa menegaskan, para terdakwa turut memperkaya diri sendiri dan perusahaan dengan memanipulasi proses izin impor gula, sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai mereka tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola perdagangan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, tindakan para terdakwa disebut mencoreng integritas dunia usaha serta kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan nasional.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved