Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng, dalam kasus korupsi impor gula
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag
Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 memasuki tahap tuntutan jaksa.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng.
Tony dituntut empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tony Wijaya Ng selama empat tahun," tegas Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tony membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Tak berhenti di situ, Tony juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp150,8 miliar kepada negara, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara bila tak melunasinya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah nama besar di industri gula tanah air.
Dalam sidang yang sama, Jaksa turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang disebut turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Mereka adalah Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses; Hendrogiarto A. Tiwow,
Kuasa Direksi PT Duta Sugar Internasional; serta Hans Falita Utama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
Keempatnya juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, sama seperti Tony.
Jaksa menegaskan, para terdakwa turut memperkaya diri sendiri dan perusahaan dengan memanipulasi proses izin impor gula, sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai mereka tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola perdagangan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, tindakan para terdakwa disebut mencoreng integritas dunia usaha serta kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan nasional.
| Profil dan Kekayaan Nafa Urbach, Disanksi Nonaktif 3 Bulan karena Sebut Gaji DPR Layak Naik |
|
|---|
| Hamish Daud Minta Maaf Pada Sabrina Alatas, tapi Akui Terlibat Proyek Future House |
|
|---|
| Isi Chat Prof Karta Jayadi Rektor UNM ‘Goyang Yuk’ Beredar di IG, Bukti Sinyal Dugaan Lecehkan Dosen |
|
|---|
| Prompt 1-20 Gemini AI Edit Foto Princess Dunia Dongeng, Caranya Cukup Satu Foto! |
|
|---|
| Sosok dan Harta Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau Ancam Copot Kepala UPT Jika Tak Setor ‘Jatah Preman’ |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.