Sandra Dewi Minta Tas dan Aset Dikembalikan, Keberatan Disita Kejagung Imbas Korupsi Harvey Moeis

Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ASET SANDRA DEWI DISITA -- Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Sandra Dewi keberatan asetnya disita Kejagung imbas kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun
  • Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita dan dikembalikan, karena mengklaim semuanya merupakan hasil kerja dan pendapatan pribadi
  • Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung

 

BANGKAPOS.COM -- Sandra Dewi mengajukan kebaratan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Penyitaan tersebut merupakan imbas dari kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Juli 2025 lalu.

Selain harus mendekam di penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.

Sejumlah aset milik Harvey Moeis telah disita untuk negara.

Namun baru-baru ini, Sandra Dewi melayangkan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok Iip Suramiharja Kades Munjul, Akui Dirinya di Video Asusila Mobil Goyang: Sebelum Menjabat

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi, Senin (21/10/2025).

Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita dan dikembalikan.

Ia mengklaim semuanya merupakan hasil kerja dan pendapatan pribadi.

Beberapa aset yang dipermasalahkan antara lain:

  • Sejumlah perhiasan dan tas mewah
  • Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang
  • Rumah mewah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta
  • Serta rekening tabungan yang telah diblokir oleh penyidik

Sandra Dewi dalam keberatannya berdalih bahwa aset-aset tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan hasil kerja profesionalnya di dunia hiburan, termasuk dari endorsement, iklan, hadiah pribadi, dan pembelian sah.

Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami sebelum menikah, sehingga tidak semestinya aset pribadinya ikut disita.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved