Sandra Dewi Minta Tas dan Aset Dikembalikan, Keberatan Disita Kejagung Imbas Korupsi Harvey Moeis
Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi keberatan asetnya disita Kejagung imbas kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun
- Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita dan dikembalikan, karena mengklaim semuanya merupakan hasil kerja dan pendapatan pribadi
- Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung
BANGKAPOS.COM -- Sandra Dewi mengajukan kebaratan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Penyitaan tersebut merupakan imbas dari kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Juli 2025 lalu.
Selain harus mendekam di penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.
Sejumlah aset milik Harvey Moeis telah disita untuk negara.
Namun baru-baru ini, Sandra Dewi melayangkan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sosok Iip Suramiharja Kades Munjul, Akui Dirinya di Video Asusila Mobil Goyang: Sebelum Menjabat
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi, Senin (21/10/2025).
Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita dan dikembalikan.
Ia mengklaim semuanya merupakan hasil kerja dan pendapatan pribadi.
Beberapa aset yang dipermasalahkan antara lain:
- Sejumlah perhiasan dan tas mewah
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang
- Rumah mewah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Rumah di Permata Regency, Jakarta
- Serta rekening tabungan yang telah diblokir oleh penyidik
Sandra Dewi dalam keberatannya berdalih bahwa aset-aset tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi, melainkan hasil kerja profesionalnya di dunia hiburan, termasuk dari endorsement, iklan, hadiah pribadi, dan pembelian sah.
Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami sebelum menikah, sehingga tidak semestinya aset pribadinya ikut disita.
| Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana Naik Penyidikan, Ini Dua Sosok Pelapor dan Alasannya |
|
|---|
| Mahasiswa Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Purwakarta Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya |
|
|---|
| DPRD Babel Telusuri Dana Rp2,1 Triliun Mengendap di Bank, Pemprov Bantah, BI Ikut Bingung |
|
|---|
| Sosok dan Profil Romy Soekarno Akhiri Masa Duda, Resmi Nikahi Irene Florencia |
|
|---|
| Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.