Sandra Dewi Minta Tas dan Aset Dikembalikan, Keberatan Disita Kejagung Imbas Korupsi Harvey Moeis

Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ASET SANDRA DEWI DISITA -- Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Sandra mengajukan keberatan penyitaan aset.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

"Terkait permohonan gugatan keberatan terhadap beberapa asetnya yang disita oleh Kejaksaan, itu merupakan hak yang bersangkutan, silakan, itu diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Tipikor," papar Anang.

"Kami Kejaksaan siap menghadapi gugatan itu," imbuhnya.

Anang memastikan pihak kejaksaan telah menjalankan penyitaan sesuai prosedur. Salah satunya memiliki alasan dan bukti.

"Tim penyidik saat melakukan penyitaan tentunya sudah mempunyai alasan tersendiri, punya bukti sehingga barang-barang itu disita," lanjutnya.

Anang menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan.

"Pada prinsipnya perlu diketahui bahwa gugatan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, ada batas waktunya juga, nanti semua mekanismenya diputuskan oleh pengadilan tetapi dengan mendengarkan dari kedua belah pihak.

Apapun nanti keputusan dari pengadilan kita hormati. Kita akan menjalankan tapi apabila tidak puas kita bisa melakukan upaya hukum," pungkasnya.

Aset yang Disita

Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:

  • Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
  • Ferrari 458 Speciale
  • Ferrari 360 Challenge Stradale
  • Mercedes-Benz SLS AMG
  • MINI Cooper S Countryman F60
  • Toyota Vellfire
  • Lexus
  • Porsche
  • Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang
  • 88 tas dari berbagai merek
  • 141 perhiasan
  • Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
  • Logam Mulia.

Aset Sandra Dewi yang Ikut Disita

Sandra Dewi keberatan jaksa menyita 88 tas mewah miliknya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved