Sandra Dewi Minta Tas dan Aset Dikembalikan, Keberatan Disita Kejagung Imbas Korupsi Harvey Moeis

Dalam sidang keberatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi memohon agar sejumlah asetnya tidak disita...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ASET SANDRA DEWI DISITA -- Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.

Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung.

Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.

Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.

Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.

Majelis Hakim Hadirkan Ahli, Dasar Hukum Pasal 19 UU Tipikor

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

Andi Saputra menegaskan bahwa dasar hukum sidang keberatan tersebut adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memberikan ruang bagi pihak ketiga yang beriktikad baik untuk mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset.

Selain Sandra Dewi, dua pihak lain yang turut menjadi pemohon keberatan adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Harvey, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Dalam putusan tersebut, Harvey diwajibkan membayar:

  • Denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan,
  • Uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.

(Bangkapos.com/KompasTV/TribunnewsMaker.com/Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved