Harta Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Gemar Sewa Jet Pribadi, Punya Utang Segini
Baru-baru ini Mochammad Afifuddin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaan Mochammad Afifuddin pun meningkat Rp 303.570.836.
Data laporan LHKPN pada 31 Desember 2024, harta kekayaan Mochammad Afifuddin mencapai Rp 6.201.950.210, berikut rinciannya:
Data Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 5.806.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 2.625.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 924.000.000
3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 1.506.750.000
4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI 750.750.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 267.200.000
1. MOTOR, HONDA ACB2J22B03AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI 7.200.000
2. MOBIL, HONDA HONDA HR-V PRESTIGE Tahun 2019, HASIL SENDIRI 225.000.000
3. MOTOR, VESPA SPRINT S Tahun 2023, HASIL SENDIRI 35.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 57.100.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 467.250.210
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 6.598.050.210
II. HUTANG Rp 396.100.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 6.201.950.210
Nilai Kontrak Capai Rp65 Miliar
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa menjelaskan bahwa anggaran pengadaan penyewaan jet pribadi tersebut mencapai Rp65,4 miliar, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp46,1 miliar.
"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995.
Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356," kata Wiarsa.
Para teradu, lanjut Wiarsa, mengklaim bahwa pengadaan jet pribadi sudah sesuai peraturan, dengan bukti bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.
Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tetap tidak dibenarkan dari sisi etika penyelenggara pemilu.
Menurutnya, jet pribadi bersifat eksklusif dan mewah, serta tidak relevan dengan kebutuhan perjalanan dinas.
Terlebih lagi, rute yang digunakan bukanlah untuk wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sebagaimana alasan awal yang diajukan.
Faktanya, jet pribadi tersebut digunakan antara lain untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, serta meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(Bangkapos.com/Wartakota/Kompas.com)
| Harta Kekayaan Herman Suryatman Sekda Jabar Ngaku Siap Mundur, Cuma Punya 1 Motor Rp7,5 Juta |
|
|---|
| Harta Kekayaan Brigjen Alfred, Kapolda Papua Tengah yang Diserang KKB, di LHKPN Tak Punya Motor |
|
|---|
| Harta kekayaan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Capai Rp1,5 T, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Seberapa Kaya CEO Danantara Rosan Roeslani? |
|
|---|
| Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani, Siapa yang Paling Tajir? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.