Polisi Tewas di Lombok Barat

Sosok Paozi Sahabat Tewaskan Brigadir Esco, Bukti Petunjuk Sandal Sky Way Diduga Milik Tersangka

Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribun Lombok
TERSANGKA - Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). 

Pertama, keterangan kedua anak Brigadir Esco menjadi alat bukti penyidik dalam menguatkan status Paozi sebagai tersangka.

Padahal, mereka masih di bawah umur. Anak pertama berusia tujuh tahun. Anak kedua masih berusia lima tahun. 

Kemudian, ada alat bukti petunjuk sandal merek Sky Way warna putih yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Sandal tersebut diduga milik Paozi.

Menurut Hamzar, penyidik belum dapat mengaitkan alat bukti tersebut terhadap keterlibatan kliennya hingga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Paozi juga sudah menyampaikan hal tersebut di hadapan penyidik. 

Dia pun berani bersumpah tidak terlibat kasus ini. 

Orang Tua Briptu Rizka Ajukan Praperadilan

Sebelum Paozi, orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, mengajukan gugatan praperadilan terlebih dulu.

Kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Arya, menjelaskan bahwa ada dua alasan kliennya mengajukan praperadilan,

"Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu," kata Lalu Arya, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Kompas TV.

Ia pun kemudian menyinggung terkait alat bukti untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. 

"Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya,

Baca juga: RESMI Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Alasan Benarkah karena Masa Lalu Suaminya dan Ekonomi

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang belum pernah menjelaskan secara jelas terkait peran kedua kliennya dalam kasus tersebut. 

Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Saiun dan Nuraini oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat.

KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka mengikuti rekonstruksi kematian sang suami, Brigadir Esco. Tersangka diteriaki hingga dimaki-maki warga yang menonton.
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka mengikuti rekonstruksi kematian sang suami, Brigadir Esco. Tersangka diteriaki hingga dimaki-maki warga yang menonton. (Kolase Istimewa TikTok)

Pengajuan praperadilan tersebut dilayangkan pihak Saiun dan Nuraini pada Rabu (22/10).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved