Komjak Sebut Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, Enggan Diungkapkan, Kejari Jaksel Bungkam

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina sejak 2019 tak kunjung dieksekusi. Komjak RI menyoroti Kejari Jaksel dan mendesak Kejaksaan Agung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan | Kompas.com/Rahel
KASUS SILFESTER -- (kiri) Anang Supriatna, Kejari Jaksel saat Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Kini Anang menjabat sebagai menjabat sebagai Kapuspenkum / (kanan) Silfester Matutina | Silfester Dituding Punya Saudara di Kejari Jaksel hingga Sulit Ditangkap, Kejagung Buka Suara 

Ringkasan Berita:
  • Sudah enam tahun sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, loyalis Jokowi dan Ketua Umum Solmet.
  • Kejari Jaksel belum juga mengeksekusinya.
  • Komjak menegaskan tidak ada alasan hukum yang menghalangi dan mendesak Kejaksaan bertindak tegas
  • Komjak Sebut Kejari Jakarta Selatan Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, namun enggan diungkapkan

BANGKAPOS.COM--Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan loyalis Presiden Joko Widodo.

Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Mei 2019 itu menyatakan Silfester bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Meski demikian, Kejari Jaksel tak kunjung mengeksekusi Silfester ke penjara.

Kondisi ini menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum, terlebih karena Silfester dikenal sebagai figur politik yang dekat dengan kekuasaan.

Komjak Turun Tangan, Dorong Kejari Segera Eksekusi

Baca juga: 6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Desak Kejaksaan Segera Jalankan Vonis Silfester Matutina

Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.

Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Ia hanya mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.

"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.

Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.

Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman mengatakan tidak bisa disampaikan ke publik.

Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved