Komjak Sebut Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, Enggan Diungkapkan, Kejari Jaksel Bungkam
Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina sejak 2019 tak kunjung dieksekusi. Komjak RI menyoroti Kejari Jaksel dan mendesak Kejaksaan Agung
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Kejagung Beralasan Eksekusi Tertunda karena Covid-19
Setelah lama bungkam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya buka suara.
Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan tertundanya eksekusi Silfester.
“Perintah eksekusi sudah dikeluarkan sejak 2019. Saat itu Silfester sempat hilang, lalu keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“PK tidak menunda eksekusi. Kejari Jakarta Selatan akan melaksanakan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga membantah dugaan adanya tekanan politik di balik lambannya proses hukum.
“Gak ada tekanan politik,” tegas Anang.
Kejari Jaksel Pilih Bungkam
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pejabat Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025) tidak membuahkan hasil.
Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo Handono, dan Kepala Seksi Pidana Umum Eko Budisusanto tak merespons permintaan wawancara.
Tribunnews yang mendatangi kantor Kejari Jaksel di TB Simatupang, Jakarta Selatan, juga tidak berhasil bertemu pejabat terkait karena disebut sedang tidak berada di tempat.
Nama Anang Supriatna Jadi Sorotan
Fakta menarik muncul di tengah polemik ini. Saat putusan MA terhadap Silfester dibacakan pada 2019, Anang Supriatna ternyata menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan.
Kini, ia menduduki posisi strategis sebagai Kapuspenkum Kejagung.
| Canggih! Kamu Bisa Satukan Momen Foto Kecil & Dewasa Bertemu, Caranya Pakai Prompt Gemini AI |
|
|---|
| 6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Desak Kejaksaan Segera Jalankan Vonis Silfester Matutina |
|
|---|
| Satgas Pangan Basel Tegas Penimbun Beras, Sanksi Cabut Izin Usaha, Hati-hati Jual Beras di Atas HET |
|
|---|
| Fakta Pilu Safitri Hamil 2 Kali Ngidam Roti & Mangga Tak Dipenuhi Suami, Kini Dicerai Usai Lolos P3K |
|
|---|
| HEBOH Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Tak Tinggal Diam, Begini Faktanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.