Komjak Sebut Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, Enggan Diungkapkan, Kejari Jaksel Bungkam

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina sejak 2019 tak kunjung dieksekusi. Komjak RI menyoroti Kejari Jaksel dan mendesak Kejaksaan Agung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan | Kompas.com/Rahel
KASUS SILFESTER -- (kiri) Anang Supriatna, Kejari Jaksel saat Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Kini Anang menjabat sebagai menjabat sebagai Kapuspenkum / (kanan) Silfester Matutina | Silfester Dituding Punya Saudara di Kejari Jaksel hingga Sulit Ditangkap, Kejagung Buka Suara 

"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.

Kejagung Beralasan Eksekusi Tertunda karena Covid-19

Setelah lama bungkam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya buka suara.

Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan tertundanya eksekusi Silfester.

“Perintah eksekusi sudah dikeluarkan sejak 2019. Saat itu Silfester sempat hilang, lalu keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Kejari Jakarta Selatan akan melaksanakan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga membantah dugaan adanya tekanan politik di balik lambannya proses hukum.

“Gak ada tekanan politik,” tegas Anang.
 
Kejari Jaksel Pilih Bungkam

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pejabat Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025) tidak membuahkan hasil.

Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo Handono, dan Kepala Seksi Pidana Umum Eko Budisusanto tak merespons permintaan wawancara.

Tribunnews yang mendatangi kantor Kejari Jaksel di TB Simatupang, Jakarta Selatan, juga tidak berhasil bertemu pejabat terkait karena disebut sedang tidak berada di tempat.

Nama Anang Supriatna Jadi Sorotan

Fakta menarik muncul di tengah polemik ini. Saat putusan MA terhadap Silfester dibacakan pada 2019, Anang Supriatna ternyata menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan.

Kini, ia menduduki posisi strategis sebagai Kapuspenkum Kejagung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved