Komjak Sebut Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, Enggan Diungkapkan, Kejari Jaksel Bungkam

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina sejak 2019 tak kunjung dieksekusi. Komjak RI menyoroti Kejari Jaksel dan mendesak Kejaksaan Agung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan | Kompas.com/Rahel
KASUS SILFESTER -- (kiri) Anang Supriatna, Kejari Jaksel saat Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Kini Anang menjabat sebagai menjabat sebagai Kapuspenkum / (kanan) Silfester Matutina | Silfester Dituding Punya Saudara di Kejari Jaksel hingga Sulit Ditangkap, Kejagung Buka Suara 

Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019, lalu promosi menjadi Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta pada Maret 2021, dan kini menjabat Kapuspenkum.

Karier cemerlangnya menimbulkan dugaan publik adanya konflik kepentingan dalam kasus Silfester.

Kasus Mencuat Lagi Setelah Didorong Roy Suryo

Isu mangkraknya eksekusi Silfester kembali mencuat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025 untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Sejak itu, Kejagung mulai memberikan serangkaian pernyataan normatif tanpa kepastian waktu eksekusi.

Silfester sendiri sempat mengatakan telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jaksel, namun sidang PK itu belum menunjukkan hasil konkret.

Publik Pertanyakan Ketegasan Kejaksaan

Lambannya proses eksekusi Silfester Matutina dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Banyak pihak menilai Kejaksaan terlihat tumpul terhadap tokoh yang memiliki kedekatan politik.

Hingga kini, Kejari Jakarta Selatan belum memberikan kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.

Sementara Komjak menegaskan akan terus memantau dan menekan Kejaksaan agar menjalankan putusan MA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tribunnews.com/Tribunmedan.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved