Berita Viral

Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini 

Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Editor: Rusaidah
Instagram dan Facebook
DIGEREBEK WARGA- Kaposlek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda anak dua.  AKP Nundarto, Kapolsek Brangson yang sempat digerebek bersama seorang janda, kini resmi dipecat dari Polri berdasarkan sidang tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025).   

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyelinap ke rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya.

Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Pengakuan di Sidang Kode Etik

Kapolsek Brangsong Polres Kendal, AKP Nundarto yang menyelinap masuk ke rumah janda mengakui perbuatannya. 

Ia mengakui menyelinap masuk ke janda inisial Y yang berprofesi sebagai guru PAUD. 

AKP Nundarto mengakui mendatangi rumah Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.  

Kasus ini berbuntut pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).  

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, Artanto menegaskan keputusan akhir mengenai nasib AKP Nundarto akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.

Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved