Beirta viral
Kronologi Lengkap Brigadir Nurhadi Tewas di Tangan 2 Atasan, Dipukul Ipda Haris Dipiting Kompol Yogi
Kronologi lengkap kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya akhirnya terungkap.
Ringkasan Berita:
- Kronologi lengkap kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya akhirnya terungkap
- Insiden tragis itu tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra
- Peristiwa bermula saat Kompol Yogi, Ipda Aris dan Brigadir Nurhadi serta dua perempuan yang disewa Kompol Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengonsumsi narkoba
BANGKAPOS.COM - Kronologi lengkap kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya akhirnya terungkap.
Brigadir Nurhadi tewas di tangan dua atasannya di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025.
Insiden tragis itu tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.
Peristiwa bermula saat Kompol Yogi, Ipda Aris dan Brigadir Nurhadi serta dua perempuan yang disewa Kompol Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengonsumsi narkoba di Villa Tekek.
Setelah melakukan pesta, Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek, tempat Yogi dan teman kencannya Misri menginap.
Namun, Brigadir Nurhadi tidak ikut kembali ke hotel tempatnya menginap, melainkan melanjutkan berenang di kolam Villa Tekek itu dengan pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi.
Aris kembali ke kamar Villa Tekek sekira pukul 19.22 Wita karena kunci kamar hotelnya ketinggalan.
Baca juga: Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama
Tak berselang lama sekira pukul 19:38 Wita Aris kembali ke kamar untuk mengembalikan handuk yang sempat dipinjamnya.
"Saksi I Made Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan Brigadir Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri," kata Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025) dikutip dari Tribunlombok.com.
Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabadikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya.
Lalu pada pukul 19.59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan panggilan telepon dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bidang Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi.
Namun, karena Yogi masih tertidur dan dilihat saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang.
Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan.
Namun dijawab Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.
Ipda Haris Pukul Brigadir Nurhadi Pakai Tangan Kiri
Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba, Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali.
Satu jari tangan kiri Ipda Haris diketahui menggunakan cincin.
Hal itu yang menyebabkan adanya bekas luka pada wajah Brigadir Nurhadi.
Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi Hingga Tewas
Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi terbangun dari tidurnya karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam.
Hal itu membuat Kompol Yogi cemburu.
"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.
Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah
Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi.
Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok.
Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.
Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Namun, korban tidak memberikan respons.
Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya.
Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi.
Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter.
Sekira pukul 21.29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar
Pada pukul 21.49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22.14 Wita dan dilakukan pemeriksaan.
Pada pukul 22.30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.
Selain itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris menghapus isi semua handphone terdakwa dan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Dianggap Tidak Sopan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diwakili Ahmad Budi Muklish terungkap, bekas luka di wajah Brigadir Nurhadi disebabkan pukulan tangan kiri Aris karena dianggap korban tidak sopan dengan seniornya.
Kronologinya, Yogi, Aris, Nurhadi serta dua perempuan yang disewa oleh Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba di Villa Tekek.
Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek, tempat Yogi dan teman kencannya Misri menginap.
Baca juga: Profil Mahatma Ilham Panjaitan, Siapanya Luhut Binsar Panjaitan? Kini Besan Menpora Erick Thohir
Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke hotel tempatnya menginap, melainkan melanjutkan berenang di kolam Villa Tekek itu dengan pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi.
Namun Aris nampak kembali ke kamar Villa Tekek itu sekira pukul 19:22 Wita karena kunci kamar hotelnya ketinggalan, tak berselang lama sekira pukul 19:38 Wita Aris kembali ke kamar itu untuk mengembalikan handuk yang sempat dipinjamnya.
"Saksi I Made Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan Brigadir Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri," ucap Budi saat membacakan dakwaannya.
Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabdikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya.
Lalu pada pukul 19.59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan handphone dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bid Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi.
Namun karena Yogi masih tertidur dan dilihat oleh saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang.
Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan, namun dijawab oleh Rayendra dia akan melanjutkan piketnya.
Baca juga: Jumlah Harta Heru Pambudi Pegawai Kemenkeu Ternyata Lebih Banyak dari Purbaya, Selisihnya Fantastis
Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba. Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali, diakan salah satu jarinya menggunakan cincin sehingga menimbulkan bekas luka pada wajah korban.
(Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
| Penampakan Rumah Safitri Viral Suami Cerai Istri Usai Lolos PPPK: Saya Ditinggal Sebelum Terima SK |
|
|---|
| 88 Tas Mewah Sandra Dewi & Asal Usulnya, Endorse atau Transferan Harvey Moeis? Penyidik: Hasil TPPU |
|
|---|
| Sosok Kekeyi, Selebgram Akui Mental Hancur Usai Fotonya Disandingkan dengan Timothy: Burukkah Saya |
|
|---|
| Siapa Sangun Ragahdo, Pengacara Disorot Dampingi Tasya Farasya, Anak Artis Senior |
|
|---|
| Kronologi Zetro Purba Diplomat Indonesia di Peru Tewas Ditembak 3 Kali, Baru Menetap 5 Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.