Harga Tiket Pesawat
Purbaya Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen Akhir Tahun, Pembelian Berlaku Sampai 10 Januari 2026
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026
- Melalui Kemenkeu, pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri
- Masyarakat tidak perlu membayar penuh PPN seperti biasanya saat membeli tiket pesawat untuk libur akhir tahun ini
BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Tentunya ini kabar baik yang dinanti-nanti banyak masyarakat, apalagi bagi yang membeli tiket pesawat menjelang akhir tahun.
Kabar terbaru kali ini datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Kronologi Lengkap Brigadir Nurhadi Tewas di Tangan 2 Atasan, Dipukul Ipda Haris Dipiting Kompol Yogi
Bahkan, Kemenkeu memastikan kebijakan ini bukan sekadar wacana.
Melalui Kemenkeu, pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menstimulasi mobilitas masyarakat sekaligus mendorong sektor transportasi udara yang menjadi salah satu tulang punggung pariwisata nasional.
Diskon PPN Hingga 6 Persen
Dalam beleid kebijakan tersebut dijelaskan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari total penggantian.
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar penuh PPN seperti biasanya saat membeli tiket pesawat untuk libur akhir tahun ini.
Kemenkeu menegaskan, penggantian yang dimaksud mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dibayarkan oleh penerima jasa, sepanjang komponen tersebut termasuk dalam objek PPN dan diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Kebijakan tersebut dikutip langsung dari isi PMK yang disahkan pada Minggu (19/10/2025).
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober
Periode Pembelian dan Penerbangan yang Berlaku
Masyarakat yang ingin menikmati diskon pajak ini perlu memperhatikan dua periode penting yang ditetapkan pemerintah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.