Harga Tiket Pesawat

Purbaya Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen Akhir Tahun, Pembelian Berlaku Sampai 10 Januari 2026

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY
DISKON PPN TIKET PESAWAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. (Kiri) Ilustrasi pesawat. 

Periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Periode penerbangan yang berhak atas insentif tersebut berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Dengan demikian, siapa pun yang membeli tiket kelas ekonomi dalam rentang waktu itu akan otomatis menikmati potongan pajak, asalkan penerbangannya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Rincian Pembagian Beban PPN

Selain potongan sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah, aturan ini juga menjelaskan bahwa sisanya sebesar 5 persen dari penggantian tetap ditanggung oleh penerima jasa, yakni penumpang.

Dengan skema ini, masyarakat hanya menanggung sebagian kecil dari total PPN yang biasanya dikenakan, sementara pemerintah menanggung porsi yang lebih besar.

Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung, berlibur, atau sekadar menikmati momen kebersamaan di akhir tahun.

Dorongan untuk Ekonomi dan Pariwisata

Kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini bukan hanya soal potongan harga tiket, tetapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat serta menghidupkan kembali sektor transportasi udara dan pariwisata setelah periode fluktuatif ekonomi global.

Selain itu, momen libur panjang Natal dan Tahun Baru selalu menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi di daerah-daerah tujuan wisata.

Dengan biaya penerbangan yang lebih terjangkau, harapannya arus wisatawan domestik meningkat, perputaran uang di sektor UMKM menggeliat, dan perekonomian nasional ikut terdongkrak.

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Langkah Strategis Menyambut 2026

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal yang lebih pro-rakyat dan inklusif.

Pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun yang identik dengan peningkatan konsumsi publik.

Dengan adanya potongan PPN hingga 6 persen ini, libur Natal dan Tahun Baru 2026 bukan hanya akan menjadi momen penuh sukacita, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam meringankan beban rakyatnya.

(TribunTrends.com, Kompas.com, Tribunnews.com, Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved