Kakak Tega Suntikkan Sabu ke Adik Kandung, Terungkap Motif Dendam dan Luka Keluarga
Kasus memilukan terjadi di Malang. Seorang kakak berinisial HLF (28) menyuntikkan sabu ke adik kandungnya, ECA (17), bersama istrinya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
BANGKAPOS.COM--Warga Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang, digegerkan oleh kasus memilukan yang menyeret hubungan darah antara kakak dan adik.
Seorang pemuda berinisial HLF (28) tega menyuntikkan sabu ke tubuh adik kandungnya sendiri, ECA (17).
Lebih parah lagi, aksi keji itu dilakukan bersama sang istri, DAC (30), yang turut meracik dan membantu penyuntikan narkotika ke tubuh korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, di rumah pasangan HLF dan DAC, kawasan Kelurahan Lawang, Malang.
Motif di balik tindakan tidak manusiawi tersebut pun akhirnya terkuak berawal dari dendam, rasa sakit hati, dan dendam masa lalu dalam keluarga yang tak terselesaikan.
Awal Mula Tragedi: Ajakan ke Pantai yang Berujung Malapetaka
Menurut keterangan Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo, kasus ini bermula ketika HLF dan DAC datang ke rumah orang tua mereka di Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang.
Mereka menjemput ECA dengan dalih hendak berlibur bersama ke pantai.
“Awalnya, korban dibujuk oleh kakak dan kakak iparnya dengan alasan rekreasi. Namun setelah sampai di rumah pelaku, justru terjadilah tindakan yang mengerikan,” jelas AKBP Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/10/2025).
Setibanya di rumah pelaku, ECA diminta duduk dan diberi minuman.
Tak lama kemudian, HLF mengeluarkan alat suntikan, sementara DAC menyiapkan dua plastik klip berisi serbuk sabu.
“Istri tersangka kemudian meracik sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam dua alat suntikan,” ujar Danang.
HLF kemudian menyuntikkan sabu ke tangan kanan adiknya, sedangkan DAC menyuntikkannya ke bagian punggung kanan korban.
ECA sempat berteriak dan memberontak, namun ancaman pelaku membuatnya tak berdaya.
“Mereka mengancam akan menjual korban ke pria hidung belang bila melawan,” ungkap Danang.
Detik-Detik Korban Berhasil Melarikan Diri
Setelah kejadian itu, HLF sempat mengembalikan ponsel adiknya.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh ECA untuk menghubungi ayah mereka secara diam-diam.
Dengan suara bergetar, ia meminta tolong agar segera dijemput karena takut akan disakiti lagi.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban bersama anggota Polsek Lawang dan sejumlah warga datang menjemput ECA ke rumah pelaku.
“Saat itu pelaku masih di lokasi. Kami langsung mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” tutur AKP Supriyanto, Kanit Reskrim Polsek Lawang.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat suntik, dua klip sabu, dan sebuah ponsel yang digunakan korban untuk meminta pertolongan.
Motif Sakit Hati dan Dendam Masa Lalu
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa motif tindakan keji ini berakar dari dendam pribadi pelaku terhadap orang tua mereka.
HLF mengaku merasa tidak diperlakukan adil sejak kecil.
Ia menyimpan rasa sakit hati mendalam kepada ayah dan ibunya, yang menurutnya lebih menyayangi ECA.
“Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan ingin agar adiknya merasakan penderitaan seperti yang dialami oleh istrinya (DAC), yang dulu juga pernah diberi sabu oleh ibunya sendiri,” ujar Kapolres Malang.
Motif tersebut memperlihatkan adanya lingkaran kekerasan dan trauma keluarga yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“HLF tampaknya ingin mengulang trauma yang dialaminya, bukan menyembuhkannya. Ini yang membuat kasus ini sangat kompleks secara psikologis,” kata dr. Ratna Sulistyowati, psikolog forensik dari Universitas Brawijaya.
Menurutnya, perilaku semacam itu sering kali muncul dari individu yang mengalami gangguan emosional akibat masa lalu penuh kekerasan atau diskriminasi keluarga.
“Mereka tidak tahu cara menyelesaikan luka batin, lalu menyalurkannya dalam bentuk kekerasan pada orang yang lebih lemah,” tambah Ratna.
Proses Hukum: Terancam 20 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, HLF dan DAC ditetapkan sebagai tersangka dengan dua jerat hukum sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Malang.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memasok sabu kepada pasangan tersebut.
“Kami sedang telusuri jaringan pemasoknya, termasuk asal sabu yang digunakan dalam aksi ini,” imbuh Danang.
Fenomena Sabu dan Kekerasan Keluarga di Indonesia
Kasus HLF menambah daftar panjang tragedi keluarga akibat narkotika di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025, angka pengguna narkoba aktif adalah sekitar 3,3 juta orang
Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan kerabat.
Kepala BNN bahkan mendorong keluarga yang memiliki anggota pecandu untuk melapor ke lembaga rehabilitasi tanpa khawatir akan diproses hukum.
Kasus di Malang ini menjadi cerminan kelam tentang bagaimana dendam, trauma, dan penyalahgunaan narkotika dapat menghancurkan hubungan darah.
Ketika kasih sayang tergantikan oleh amarah dan luka masa lalu, rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru berubah menjadi sumber penderitaan.
(Bangkapos.com/TribunMalang.com)
| Sosok Rudy Susmanto, Bupati Bogor Tegas Tak Akan Lindungan Anak Buah yang Terjerat Narkoba |
|
|---|
| Rekam Jejak Brigjen Deni Rejeki, Lulusan Akmil 1995 yang Kini Jadi Inspektur Kodam Palaka Wira |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Sosok Sie Kong Lian, Rumahnya jadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda, Seorang Etnis Tionghoa |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Dituding Jadi Penyebab Ratusan Warga Bogor Jadi Pengangguran, Ternyata Karena Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.