Sosok & Kekayaan Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman Dua Periode jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp 12 M
Sri Purnomo lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961. Sri Purnomo mengawali karier sebagai Wakil Bupati Sleman
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Pada Selasa (28/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahanan Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 19.21 WIB, Sri Purnomo tampak turun dari lantai 2 Kejari Sleman mengenakan kemeja lengan panjang, rompi oranye dan peci hitam.
Setelah keluar lobi Kejari Sleman, Sri Purnomo masuk ke mobil. Kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Sri Purnomo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi.
"Tersangka SP (Sri Purnomo) tadi dari pukul 09.00, kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan," kata Bambang Yunianto, saat jumpa pers, Selasa (28/10/2025) malam.
"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," imbuhnya.
Bambang Yunianto menyampaikan, penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup, dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ucapnya.
Sebelum, dilakukan penahanan, kejari juga memeriksa kesehatan tersangka, hasilnya dinyatakan sehat.
Selama pemeriksaan, Bambang mengatakan, tersangka SP juga didampingi oleh penasihat hukum.
"Iya (tersangka SP dinyatakan sehat). Kita dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasti memberikan hak-haknya sesuai dengan KUHP," urainya.
Bambang Yunianto mengatakan, SP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
SP disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harta Kekayaan Sri Purnomo
| Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Cek Daftar Lengkap Harganya |   | 
|---|
| Benarkah Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal dari KTT ASEAN Karena Media Malaysia Salah Sebut Nama? |   | 
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |   | 
|---|
| Peran Luhut dalam Proyek Whoosh Diungkap Mahfud MD |   | 
|---|
| Ratusan Kios Pasar Barito Dibongkar, Pedagang Menangis, Pramono: Cegah Mafia Kios |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.