Sosok Kairul Saleh Hakim, Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Reaksi Nyai Divonis 4 Tahun Penjara

Adapun sosok hakim yang menolak salam dengan Nikita Mirzani adalah Kairul Saleh.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Wartakotalive.com | Ist | YouTube KompasTV
NIKITA MIRZANI -- Sosok Kairul Saleh Hakim Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Reaksi Nyai Divonis 4 Tahun Penjara 
Ringkasan Berita:
  • Kairul Soleh adalah hakim yang tolak bersalaman dengan Nikita Mirzani
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare, dokter Reza Gladys
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara

 

BANGKAPOS.COM -- Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani berujung dengan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ada momen menarik setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani berdiri dan menghampiri hakim yang ada di hadapannya.

Nikita Mirzani lantas mengulurkan tangan hendak bersalaman dengan para hakim, namun salam Nikita Mirzani justru ditolak.

Adapun sosok hakim yang menolak salam dengan Nikita Mirzani adalah Kairul Saleh.

Dalam video viral yang beredar, Kairul Saleh terlihat mengatupkan kedua tangannya dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Awal Mula Bakso Babi di Bantul Viral, Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Non-halal

Karena itu, Nikita Mirzani pun ikut mengatupkan kedua tangannya dan berbalik badan menghampiri kerabat-kerabatnya.

Sikap hakim yang menolak jabat tangan Nikita Mirzani ini langsung menjadi sorotan publik.

Banyak warganet yang menyayangkan tindakan tersebut dan mempertanyakan profesionalisme serta netralitas seorang pengadil.

Sosok Kairul Saleh

Ditelusuri dari web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sosok Kairul Soleh merupakan lulusan S1 hukum.

Kairul Soleh berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat ini menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu pengadilan paling sibuk di Indonesia.

Kairul sendiri telah bertugas di berbagai pengadilan negeri di daerah dan dikenal memiliki reputasi bersih tanpa catatan pelanggaran etik.

Baca juga: Biodata Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Dulu Nikah Tak Direstui, Ortu Dilapor ke Polisi

Dalam beberapa sidang, Kairul menolak permintaan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Kairul Soleh dikenal sebagai hakim yang tegas dan disiplin dalam menegakkan aturan persidangan.

Berbeda dengan banyak tokoh publik, Kairul Soleh memilih menjaga jarak dari sorotan media dan media sosial.

Kairul bahkan tidak memiliki akun publik, jarang tampil di hadapan wartawan, dan lebih fokus pada tugas yudisialnya.

Hal ini sejalan dengan etika profesi hakim yang menuntut objektivitas dan menghindari kepentingan di luar ruang sidang.

Reaksi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun

Seperti dietahui Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus pemerasan Selasa (28/10/2025) kemarin.

Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu harus mendekam di penjara karena kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare bernama Reza Gladys.

Kurang lebih tujuh bulan sudah Nikita Mirzani mendekam di bui.

Hari menjadi hari yang cukup bersejarah bagi bintang film Nenek Gayung itu.

Pasalnya pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nikita Mirzani mendengarkan vonis hakim atas dirinya dalam kasus dugaan pemerasan.

Ibu tiga anak itu tampil casual dengan dress hitam dengan tatanan rambut tergerai.

Hakim ketua, Khoirul Soleh yang bertugas membacakan amar putusan pun memvonis Nikita Mirzani dengan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.

Setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky Pratama yang turut menghadiri persidangan.

Ibu tiga anak itu terdengar mengucapkan terima kasih pada para pendukungnya.

"Thank you ya," ujar Nikita Mirzani dikutip dari siaran langsung TikTok @AN_NICE COLLECTION.

Ibunda Laura Meizani itu terlihat masih mengumbar senyum ke awak media.

Ucapan terima kasih juga disampaikan wanita yang akrab disapa Niki itu pada awak media yang sudah lama menantinya.

"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," sambungnya lagi.

Aktris dengan julukan wanita Amazon itu sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.

"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.

Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.

"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.

Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna angkat bicara mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Nikita divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun.

"Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujar Anang.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

(Bangkapos.com/Sripoku.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved