PNS

Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan

Sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait besaran kenaikan gaji ASN di Kementerian Keuangan dan kementerian terkait.

Editor: Fitriadi
menpan.go.id
MENPAN RB -- Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (05/03/2025). Menteri Rini akan menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas rencana kenaikan gaji ASN. 

Menurutnya kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka.

Purbaya mengatakan bahwa belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Rumor Kenaikan Gaji ASN Beredar

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Kabar bakal adanya kenaikan gaji ASN sempat beberapa kali beredar.

Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Kemudian kabar kenaikan gaji ASN muncul lagi ketika terbit Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 tersebut, ada delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025. Satu di antaranya adalah soal kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.

Meski tercantum dalam Perpres Nomor 79 tahun 2025, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai implementasi kebijakan kenaikan gaji tahun 2025.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved