Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting

Tubuh David Ozora kini nampak berotot dan penuh dengan tato. Potongan rambutnya pun berbeda dari dua tahun lalu...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
kolase TikTok dapitojora dan Tribunnews
DAVID OZORA -- Penampilan terbaru David Ozora yang dulu viral dianiaya Mario Dandy sampai koma kini pangling. Tubuh David dipenuhi tato terutama di bagian dada, badannya berotot tak lagi kurus. 

Kini di tahun 2025, gaya manja khas Mario Dandy itu diparodikan David namun dengan improvisasi.

"Enak Vid burgernya?" tanya wanita di video.

"Belum nyoba," jawab David.

"Coba digigit," pinta teman David.

"Ntar dulu, masih panas," kata David dengan suara manja.

"Dicobain dulu," pungkas teman David.

"Aah, lebih enak enggak bayar pajak," celetuk David.

Melihat konten David yang berani satire kepada Mario Dandy, netizen merasa terhibur.

"Gw jadi david juga bakalan petty (cerewet) abis, sih, wkwk. gw ungkit-ungkit terus," kata netizen.

"SOALNYA KALO BUKAN KITA SIAPA LAGI BG!" balas David Ozora.

"Aku juga kalau jadi david aku bahas seumur hidup," balas netizen yang lain.

Bukan cuma mengomentari konten David, netizen juga tampak bersyukur melihat kondisi David sekarang.

Pasalnya dulu David sempat tak sadarkan diri hingga membuat satu Indonesia cemas.

"Hasil stem cell bener-bener bagus bgt ya, david sembuh kyk dulu lg, bersyukur pisan ikut seneng liatnya. Alhamdulillah,"

"Abis koma malah makin lucu ni org,"

"Masyaallah alhamdulilah anak yg dulu gue tangisin skrg udh sehat,"

Kabar Mario Dandy

Mario Dandy di persidangan perdana penganiayaan David
Mario Dandy di persidangan perdana penganiayaan David (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan akibat terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Setelah 2 tahun berlalu, ternyata nasib Mario Dandy sudah mendapatkan dua kali remisi. 

Hal ini tentu mengurangi jatah hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara. 

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Namun pada dua bulan lalu, tepatnya 17 Agustus 2025, Mario Dandy mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/SuryaMalang.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved