Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat

Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik. Dendam karena dipecat berujung penjara. Ini kronologi, motif, dan pelajarannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dokumen Polsek Rancaekek via KOMPAS.com
HRD DIANIAYA- Salah satu pelaku penganiayaan seorang Human Resource Development (HRD) bernama Revi Elvis di Kampung Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku nekat karena tak terima akan dipecat, Rabu (29/10/2025). 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa penganiayaan ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku AY mengaku kepada penyidik bahwa ia diminta oleh ANLI untuk “memberi pelajaran” kepada HRD perusahaan tersebut.

“Motifnya karena pelaku utama, ANLI, tidak terima dengan keputusan perusahaan yang akan memecatnya. Ia menyimpan dendam dan menyuruh rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kompol Deni.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak perusahaan, ANLI sebelumnya telah beberapa kali mendapat peringatan karena masalah kedisiplinan.

Setelah peringatan ketiga, manajemen berencana memberhentikannya. Keputusan itu rupanya membuat ANLI marah dan merasa diperlakukan tidak adil.

Dalam penyelidikan, ANLI juga mengaku merasa “dizalimi” oleh HRD yang dianggapnya penyebab utama pemecatan tersebut.

Ia kemudian menghubungi AY, temannya di luar perusahaan, untuk melakukan aksi balas dendam.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain double stick logam, besi stainless sepanjang 30 sentimeter, dan rantai besi sepanjang 20 sentimeter yang digunakan dalam serangan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Serupa di Daerah Lain

Kasus pegawai yang tidak terima dipecat lalu melakukan tindakan ekstrem bukan hal baru di Indonesia.

Pada tahun 2023, seorang guru honorer bernama Jupriadi di Sulawesi Selatan viral karena menolak pemecatannya secara sepihak dari SMA Negeri 10 Makassar.

Jupriadi telah mengajar selama 16 tahun sebagai pengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan penanggung jawab laboratorium komputer. 

Ia diberhentikan pada Maret 2023 setelah mempermasalahkan adanya pesan politik di grup WhatsApp sekolah.

Menurut Jupriadi, grup sekolah seharusnya difokuskan untuk membahas kegiatan pendidikan, bukan kampanye politik. 

Namun, keberaniannya itu justru berujung pada surat pemecatan tanpa peringatan atau teguran sebelumnya.

“Saya tidak pernah dipanggil atau diberi SP1 hingga SP3. Tiba-tiba saja dipecat,” ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved