Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat

Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik. Dendam karena dipecat berujung penjara. Ini kronologi, motif, dan pelajarannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dokumen Polsek Rancaekek via KOMPAS.com
HRD DIANIAYA- Salah satu pelaku penganiayaan seorang Human Resource Development (HRD) bernama Revi Elvis di Kampung Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku nekat karena tak terima akan dipecat, Rabu (29/10/2025). 

Ia mencoba memperjuangkan nasibnya dengan mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2024 dan 2025, tetapi gagal karena data dirinya sudah dihapus dari sistem Dapodik.

Kasus seperti ini menunjukkan betapa rapuhnya hubungan industrial di Indonesia, terutama antara pekerja kontrak, honorer, dan perusahaan atau instansi. 

Tak jarang, ketidakjelasan status kerja berujung pada konflik emosional hingga tindakan kriminal, seperti yang dialami oleh ANLI di Bandung.

Meski tidak sampai melakukan kekerasan, kasus tersebut menyoroti persoalan yang sama, minimnya mekanisme komunikasi dan keadilan dalam sistem kerja nonpermanen di Indonesia.

Data BPS menunjukkan bahwa pada Februari 2023, 60,12 persen penduduk bekerja di Indonesia berstatus informal (meliputi pekerja kontrak dan harian lepas, buruh, dan pekerja bebas), sedangkan 39,88?kerja di sektor formal. 

Proporsi ini bersifat nasional dan tidak spesifik untuk sektor industri saja.

Pelajaran bagi Dunia Kerja

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pekerja dan perusahaan.

  • Bagi pekerja, emosi tidak pernah menjadi solusi dalam menghadapi konflik kerja.
  • Bagi perusahaan, penting untuk membangun komunikasi yang empatik dan terbuka saat mengambil keputusan berat seperti pemutusan kerja.

Langkah seperti konseling karyawan, jalur pengaduan internal, dan pelatihan manajemen emosi dapat membantu mencegah konflik berujung kriminal.

Kompol Deni menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pekerjaan.”

Pelajaran untuk Dunia Kerja

Kasus penganiayaan terhadap HRD di Bandung menjadi peringatan penting bagi pekerja maupun perusahaan.

Bagi pekerja, emosi dan kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Sementara bagi perusahaan, transparansi, empati, dan komunikasi terbuka adalah kunci untuk mencegah konflik.

Menurut Asosiasi Manajemen SDM Indonesia (AMSDM), perusahaan seharusnya memiliki program pemutusan hubungan kerja (PHK) yang manusiawi, termasuk sesi konseling, pemberian surat resmi yang jelas, serta opsi kompensasi yang adil.

Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan terhadap sistem rekrutmen dan pemecatan pekerja kontrak agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial

Kapolsek Rancaekek menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved