Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat
Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik. Dendam karena dipecat berujung penjara. Ini kronologi, motif, dan pelajarannya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ia mencoba memperjuangkan nasibnya dengan mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2024 dan 2025, tetapi gagal karena data dirinya sudah dihapus dari sistem Dapodik.
Kasus seperti ini menunjukkan betapa rapuhnya hubungan industrial di Indonesia, terutama antara pekerja kontrak, honorer, dan perusahaan atau instansi.
Tak jarang, ketidakjelasan status kerja berujung pada konflik emosional hingga tindakan kriminal, seperti yang dialami oleh ANLI di Bandung.
Meski tidak sampai melakukan kekerasan, kasus tersebut menyoroti persoalan yang sama, minimnya mekanisme komunikasi dan keadilan dalam sistem kerja nonpermanen di Indonesia.
Data BPS menunjukkan bahwa pada Februari 2023, 60,12 persen penduduk bekerja di Indonesia berstatus informal (meliputi pekerja kontrak dan harian lepas, buruh, dan pekerja bebas), sedangkan 39,88?kerja di sektor formal.
Proporsi ini bersifat nasional dan tidak spesifik untuk sektor industri saja.
Pelajaran bagi Dunia Kerja
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pekerja dan perusahaan.
- Bagi pekerja, emosi tidak pernah menjadi solusi dalam menghadapi konflik kerja.
- Bagi perusahaan, penting untuk membangun komunikasi yang empatik dan terbuka saat mengambil keputusan berat seperti pemutusan kerja.
Langkah seperti konseling karyawan, jalur pengaduan internal, dan pelatihan manajemen emosi dapat membantu mencegah konflik berujung kriminal.
Kompol Deni menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pekerjaan.”
Pelajaran untuk Dunia Kerja
Kasus penganiayaan terhadap HRD di Bandung menjadi peringatan penting bagi pekerja maupun perusahaan.
Bagi pekerja, emosi dan kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Sementara bagi perusahaan, transparansi, empati, dan komunikasi terbuka adalah kunci untuk mencegah konflik.
Menurut Asosiasi Manajemen SDM Indonesia (AMSDM), perusahaan seharusnya memiliki program pemutusan hubungan kerja (PHK) yang manusiawi, termasuk sesi konseling, pemberian surat resmi yang jelas, serta opsi kompensasi yang adil.
Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan terhadap sistem rekrutmen dan pemecatan pekerja kontrak agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Kapolsek Rancaekek menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius.
| Momen Faruq Bytheway Sindir Perceraian di Depan Na Daehoon, Ayah Junho Langsung Kabur |
|
|---|
| Doa dan Niat Sholat Istisqa Lengkap Tata Cara: Ikhtiar Meminta Hujan Turun |
|
|---|
| Siapa Sosok Mantan Suami Violentina Kaif Wanita Sekaligus Ibu Satu Anak yang Dinikahi Andrew Andika |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Sosok Marojahan Sintong Ayah Jerome Polin Kini Kritis di Rumah Sakit, Seorang Pendeta Berdarah Batak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.