Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat

Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik. Dendam karena dipecat berujung penjara. Ini kronologi, motif, dan pelajarannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dokumen Polsek Rancaekek via KOMPAS.com
HRD DIANIAYA- Salah satu pelaku penganiayaan seorang Human Resource Development (HRD) bernama Revi Elvis di Kampung Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku nekat karena tak terima akan dipecat, Rabu (29/10/2025). 

“Kami sudah menahan kedua pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini jadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” ujar Kompol Deni.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat keamanan di area kerja, khususnya di pintu gerbang dan area parkir, guna mencegah potensi insiden serupa.

Kekerasan Bukan Solusi

Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung menjadi refleksi keras bagi dunia kerja Indonesia.

Dalam hitungan menit, amarah dan dendam telah menghancurkan masa depan dua orang pekerja muda bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga terjerat kasus pidana dan stigma sosial.

Bagi korban, kejadian ini menjadi trauma tersendiri. Sementara bagi perusahaan dan publik, peristiwa ini menegaskan bahwa manajemen konflik dan komunikasi kerja adalah kebutuhan mendesak di setiap institusi.

Kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak akan pernah menjadi jalan keluar. Dialog, empati, dan keadilan adalah fondasi utama menciptakan hubungan kerja yang sehat, manusiawi, dan beradab.

"Emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan," ujar Kompol Deni mengakhiri konferensi persnya sore itu.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Kesal Mau Dipecat, Tak Bisa Kerja Malah Terancam Penjara

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved