Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung, Dendam karena Tak Terima Dipecat
Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik. Dendam karena dipecat berujung penjara. Ini kronologi, motif, dan pelajarannya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Kami sudah menahan kedua pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini jadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” ujar Kompol Deni.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat keamanan di area kerja, khususnya di pintu gerbang dan area parkir, guna mencegah potensi insiden serupa.
Kekerasan Bukan Solusi
Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung menjadi refleksi keras bagi dunia kerja Indonesia.
Dalam hitungan menit, amarah dan dendam telah menghancurkan masa depan dua orang pekerja muda bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga terjerat kasus pidana dan stigma sosial.
Bagi korban, kejadian ini menjadi trauma tersendiri. Sementara bagi perusahaan dan publik, peristiwa ini menegaskan bahwa manajemen konflik dan komunikasi kerja adalah kebutuhan mendesak di setiap institusi.
Kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak akan pernah menjadi jalan keluar. Dialog, empati, dan keadilan adalah fondasi utama menciptakan hubungan kerja yang sehat, manusiawi, dan beradab.
"Emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan," ujar Kompol Deni mengakhiri konferensi persnya sore itu.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Kesal Mau Dipecat, Tak Bisa Kerja Malah Terancam Penjara
| Momen Faruq Bytheway Sindir Perceraian di Depan Na Daehoon, Ayah Junho Langsung Kabur |
|
|---|
| Doa dan Niat Sholat Istisqa Lengkap Tata Cara: Ikhtiar Meminta Hujan Turun |
|
|---|
| Siapa Sosok Mantan Suami Violentina Kaif Wanita Sekaligus Ibu Satu Anak yang Dinikahi Andrew Andika |
|
|---|
| Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora |
|
|---|
| Sosok Marojahan Sintong Ayah Jerome Polin Kini Kritis di Rumah Sakit, Seorang Pendeta Berdarah Batak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.