Hasto Sebut Megawati Berulang Kali Ingatkan Jokowi Soal Whoosh : Apa Rakyat Memang Perlu?
Selain mengklaim bahwa PDIP sudah tiga kali mengingatkan Jokowi, Hasto juga menyebut Megawati berulang kali menanyakan urgensi Whoosh bagi rakyat.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Menurutnya, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan program yang berpihak pada ekonomi kerakyatan.
"Sebagai partai politik, kami telah memberikan masukan-masukan sekitar tiga kali terkait dengan hal tersebut," ujar Hasto.
"Apalagi kita melihat potensi terkait dengan aspek-aspek geologis yang di kawasan Bandung yang juga harus menjadi perhatian."
"Bahkan, dijelaskan kepada para kepala daerah kita agar membuat program-program yang betul-betul dibutuhkan oleh rakyat dan mengangkat harkat martabat rakyat, khususnya sektor-sektor ekonomi kerakyatan."
"Itu yang harusnya menjadi skala prioritas."
Seoerti diketahui, Whoosh merupakan salah satu proyek mercusuar yang dibangga-banggakan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), lantaran diklaim sebagai kereta cepat pertama di Indonesia dan Asia Tenggara, dengan trase 142,3 kilometer.
Proyek ini dinilai sebagai alternatif solusi dalam mengatasi kepadatan arus transportasi Jakarta-Bandung yang selama ini bergantung Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi).
Namun, belakangan Whoosh menuai sorotan tajam, karena terkuak sejumlah polemik, terutama beban utang proyek yang mencapai sekitar 7,27 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp116 triliun.
Singgung Perubahan Regulasi dalam Pembangunan Proyek Whoosh
Kemudian Hasto juga menyinggung soal adanya perubahan regulasi terkait jaminan subsidi dari negara, sehingga kelanjutan proyek Whoosh seharusnya lebih dipertimbangkan masak-masak.
Dalam perjalanan pembangunan Whoosh, Jokowi melakukan perubahan peraturan yang mengatur tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana proyek kereta cepat tersebut.
Awalnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015, di mana kesepakatan pembangunan KCJB tidak akan mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi, lima tahun kemudian ketentuan itu berubah.
Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.
Dalam pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 mengatur bahwa pendanaan lainnya seperti diatur ayat 1 huruf c, dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional (proyek KCJB) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
| Rekam Jejak Sofyan Djalil, Eks Menteri Disebut Temani Jokowi Tanda Tangan Proyek Whoosh |
|
|---|
| Biodata Freddy Alex Damanik, Ngaku Muak Tanggapi Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Isunya Itu-itu Aja |
|
|---|
| Profil Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara Minta Roy Suryo Siap Mental Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Cuma Bisa Kirim Video Pesan Singkat Untuk Projo |
|
|---|
| Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK Berani Tantang Mahfud MD Tunjukkan Dugaan Mark Up Whoosh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.