Berita Viral
Profil dan Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Jabatan Tangannya Ditolak Menkeu Purbaya
Profil dan Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Viral karena Jabatan Tangannya Ditolak Menkeu Purbaya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Kemenkeu | X.com
DENI SURJANTORO -- (kiri) Deni Surjantoro / (kanan) Momen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi enggan menyalami Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan 
Statistical Audit Sampling
Custom Enforcement and Compliance Working Group (Jepang dan Thailand)
Bidang Intelijen:
Implementation of Border Measures for IPR Protection
Complex Financial Investigation
Counter Terrorism Intelligence
Weapons of Mass Destruction (Peru, Thailand, Australia, AS)
Bidang Manajemen Risiko:
Risk Management Comparative Study
Trade Facilitation
Risk-Based Passenger Selectivity (Belanda, AS, Singapura, Korea)
Selain itu, Deni juga berpartisipasi dalam berbagai forum internasional, seperti:
WCO IT/TI Conference di Azerbaijan
Strategic Communication Conference di Brussel, Belgia
Puncak pengembangan dirinya adalah saat ia mengikuti program kepemimpinan “Authentic Leader Development” di Harvard Business School, Boston, Amerika Serikat.
Rekam Jejak Pendidikan dan Kepemimpinan
Berita Terkait: #Berita Viral
		
		| Siapa Deni Surjantoro yang Viral Tak Disalami Purbaya? Benarkah? Netizen :Pak Pur Sudah Salam Hormat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral di Sragen, Suami Robohkan Rumah Usai Tangkap Basah Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dulu Diceraikan Suami Usai Lulus PPPK, Penghasilan Melda Safitri Melejit, Raup Rp233 Juta per Minggu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Seusai Tonjok Muka Kepala SPPG | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.