Fakta Baru, Polisi Selidiki Dugaan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Diperiksa, Kakek Tarman Sakit

Pernikahan viral Mbah Tarman dan Sheila Arika berujung penyelidikan polisi. Diduga, mahar Rp 3 miliar berupa cek yang diberikan palsu.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Instagram av.mediaku dan Dokumentasi KUA Bandar
MAHAR CEK 3M - Kakek Tarman di Pacitan, Jawa Timur memberikan mahar cek Rp 3 miliar saat pernikahan. Keasliannya kini dipertanyakan. 

Sementara Sheila mengaku menerima lamaran Mbah Tarman karena “melihat kesungguhan dan niat baiknya”.

Namun setelah viral, banyak warganet meragukan ketulusan hubungan itu, apalagi dengan munculnya nominal fantastis dalam mahar pernikahan.

Viral di Media Sosial dan Jadi Sorotan Publik

KAKEK NIKAHI WANITA MUDA -- Sosok Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita Muda Mahar Rp 3 Miliar, Ternyata Cek Palsu, Kini Kabur
KAKEK NIKAHI WANITA MUDA -- Sosok Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita Muda Mahar Rp 3 Miliar, Ternyata Cek Palsu, Kini Kabur (Kolase ist | TikTok @av.mediaku)

Video pernikahan mereka dengan mahar Rp 3 miliar menyebar cepat di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.

Ribuan komentar membanjiri unggahan itu, mulai dari yang menganggap kisah mereka romantis, hingga yang menudingnya sebagai bentuk penipuan terselubung.

Tak sedikit warganet menyindir bahwa mahar sebesar itu “tidak masuk akal” bagi warga desa, apalagi dengan tambahan satu unit mobil mewah.

Bahkan, ada yang menyebut bahwa pernikahan ini hanya rekayasa untuk mencari sensasi.

Isu semakin liar ketika muncul kabar bahwa Mbah Tarman tidak kembali ke rumah setelah akad nikah, hingga kemudian diketahui tengah “bulan madu”. Publik pun menuding Sheila hanya menjadi korban janji palsu.

Penyelidikan Terus Berjalan

Kapolres Pacitan menegaskan, penyelidikan akan tetap dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti pendukung, termasuk menelusuri keberadaan cek dan mobil yang dijanjikan.

Selain itu, polisi juga berencana memanggil Mbah Tarman untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini ia belum hadir karena mengaku sedang sakit.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan resmi. Yang bersangkutan belum bisa datang karena alasan kesehatan. Kami akan agendakan ulang,” kata AKBP Ayub.

Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa cek tersebut benar palsu, maka Mbah Tarman bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Keluarga Sheila Minta Kasus Tak Dibesar-besarkan

Di sisi lain, keluarga Sheila berharap kasus ini tidak terus menjadi konsumsi publik.

Mereka menilai banyak pemberitaan yang menyudutkan pihak perempuan, padahal menurut mereka, Sheila tidak mengetahui detail tentang keaslian cek mahar tersebut.

“Anak kami hanya menerima mahar yang disebutkan penghulu saat akad. Tidak pernah memeriksa cek itu benar atau tidak,” ujar sang ayah, dengan nada lelah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved