Gubernur Riau Terjaring OTT
Hari Ini Status Hukum Gubernur Riau Cs Diumumkan, Jubir KPK: Ada yang Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK membenarkan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Hari ini status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid,diumumkan, Rabu (5/11/2025).
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
- Budi belum bersedia membeberkan identitas para tersangka, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid turut menyandang status tersebut.
BANGKAPOS.COM -- Hari ini status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akan diumumkan, Rabu (5/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Abdul Wahid dan para pihak lain setelah menggelar gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, serta jajaran KPK lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan identitas para tersangka, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid turut menyandang status tersebut.
“Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan di konferensi pers,” ujar Budi.
OTT yang menyeret sejumlah pejabat Riau ini dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Sebanyak 10 orang diamankan dan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Selasa (4/11/2025).
Mereka yang diperiksa antara lain:
Gubernur Riau Abdul Wahid,
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan,
Sekretaris Dinas PUPR,
lima kepala UPT, serta
dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana (TM) dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam (DMN).
Dugaan Pemerasan dan Modus “Japrem”
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, yang dikenal dengan istilah “japrem” atau jatah preman.
Modus tersebut diduga berupa permintaan jatah persenan bagi kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar, dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Uang dalam mata uang asing itu ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.
Berpotensi Jadi Gubernur Riau keempat yang Tersandung Korupsi
| Sosok Biodata Ilham Aditama Personel HIVI Mantan Pacar Sabrina Alatas, Terungkap Alasan Putus |
|
|---|
| Profil Hakim Khamozaro Waruwu, Rumah Terbakar Jelang Sidang Korupsi Jalan Sumut |
|
|---|
| Harta Kekayaan Deni Surjantoro yang Jabatan Tangannya Ditolak Purbaya, di LHKPN Cuma Punya 1 Mobil |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Melarikan Diri saat Hendak Ditangkap Tim KPK |
|
|---|
| Tampang dan Peran 5 Pembunuh Mahasiswa Arjuna di Sibolga, Ada yang Lempar Kelapa ke Kepala Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.