Nasib Ahmad Sahroni Tidak Dipecat Hanya Dinonaktifkan 6 Bulan, Terbukti Langgar Kode Etik DPR
Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Dirinya kini disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Sahroni Dilaporkan ke MKD DPR, Gara-gara Ucapannya Pakai Diksi Tak Pantas
Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.
Sebagai informasi, MKD menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025.
Sidang perdana pada Rabu (29/10/2025), beragendakan registrasi perkara sekaligus pendalaman laporan, sehingga tidak perlu dihadiri oleh anggota DPR RI nonaktif yang menjadi teradu.
Adapun para anggota DPR yang diadukan adalah Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR. Namun, ia menyebut pandangan terkait pembubaran DPR sebagai mental orang tolol.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia."
"Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Setelah pernyataan Sahroni itu menimbulkan reaksi di masyarakat, Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan bendahara umumnya itu.
Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).
Sahroni tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
| Adu Kekayaan Purbaya vs Deni Surjantoro, Dua Pejabat Menkeu yang Hubungannya Disorot, Siapa Terkaya? |
|
|---|
| Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Alumni Akpol 1994 Pertama Pecah Bintang Tiga, Calon Kuat Kapolri |
|
|---|
| Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim Pernah Minta Bobby Nasution di Sidang Korupsi, Rumahnya Kini Terbakar |
|
|---|
| Rekam Jejak Sabrina Alatas Dituding Selingkuhan Hamish Daud, Akui Bandel hingga Keluar dari Sekolah |
|
|---|
| Profil & Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau Kena OTT KPK Susul Gubernur Abdul Wahid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.