LENGKAP Hasil Putusan MKD 5 Anggota DPR RI: 3 Langgar Kode Etik, 2 Kembali Bertugas

Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Dok Humas DPR RI | Instagram
AHMAD SAHRONI MASIH TERIMA GAJI -- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach Masih Terima Gaji dan Fasilitas DPR 

Ringkasan Berita:
  • hasil putusan lengkap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik
  • Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.
  • Sementara dua lainnya dinyatakan bersih dan langsung dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

BANGKAPOS.COM -- Inilah hasil putusan lengkap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik

Putusan ini menjadi penutup dari polemik yang cukup ramai diperbincangkan publik, mulai dari kontroversi soal pernyataan terkait gaji anggota DPR hingga aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.

Baca juga: Profil Biodata Adang Daradjatun, Besan Mario Teguh yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI

Sementara dua lainnya dinyatakan bersih dan langsung dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Putusan dibacakan secara resmi oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Adang, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk pemanggilan saksi dan ahli, serta mendalami seluruh laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etika.

Tiga anggota dewan dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Selama masa nonaktif, mereka dipastikan tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR. Berikut rinciannya:

Ahmad Sahroni (NasDem)

Menyebut pembubar DPR sebagai “tolol”. MKD menilai pernyataannya melanggar kode etik. Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.

Eko Patrio (PAN)

Terlibat aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Video aksi DJ-nya dinilai MKD sebagai perilaku yang salah dan merendahkan marwah lembaga. Eko Patrio dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan.

Nafa Urbach (NasDem)

Menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai sesuatu yang pantas, yang dinilai MKD bersifat hedon dan tamak. Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Adang Daradjatun menegaskan, “Sanksi nonaktif ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai keputusan partai masing-masing.”

Tidak Terbukti Melanggar: Diaktifkan Kembali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved