LENGKAP Hasil Putusan MKD 5 Anggota DPR RI: 3 Langgar Kode Etik, 2 Kembali Bertugas
Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Sementara itu, dua anggota dewan lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung dapat kembali menjalankan tugasnya:
Adies Kadir (Golkar)
Pernyataannya terkait tunjangan DPR yang naik sempat dianggap menyesatkan publik. Namun, MKD menilai pernyataan tersebut tidak melanggar kode etik. Adies diaktifkan kembali, dengan catatan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan.
Uya Kuya (PAN)
Terlibat aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR, namun MKD menilai tindakannya tidak melanggar kode etik. Uya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan MKD untuk menjaga marwah lembaga DPR dan menetapkan standar perilaku anggota dewan, agar pernyataan dan tindakan mereka tetap sesuai etika dan pantas di mata publik.
Tangis Uya Kuya
Tangis Uya Kuya pecah pecah saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa ia tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan itu sekaligus memastikan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Keputusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
MKD merupakan alat kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota dewan. Oleh karena itu, putusan ini secara resmi mengembalikan Uya Kuya ke kursi legislatifnya, efektif sejak putusan dibacakan.
Diketahui, Uya Kuya sebelumnya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah videonya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 menjadi sorotan publik.
Sidang MKD kali ini membahas dugaan pelanggaran etika terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, sekaligus menentukan sanksi atas tindakan mereka.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews/Serambinews)
| Cara Edit Foto Gemini AI Jogging Tanpa Kamera Profesional dan Prompt-nya, Estetik dan Sporty! |
|
|---|
| Profil Biodata Adang Daradjatun, Besan Mario Teguh yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI |
|
|---|
| Profil & LHKPN SF Hariyanto Wagub Riau Terancam Diperiksa KPK, Hartanya Fantastis dari Abdul Wahid |
|
|---|
| Kejanggalan Isi Chat Bripda Waldi dan Adik Usai Habisi Dosen EY di Jambi, Teman-teman Korban Curiga |
|
|---|
| Kakek Tarman Tampung 5 Wanita di Ponorogo, Modus Kerja Cari Cengkeh, Terungkap saat Anak Cari Ibunya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.