LENGKAP Hasil Putusan MKD 5 Anggota DPR RI: 3 Langgar Kode Etik, 2 Kembali Bertugas
Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- hasil putusan lengkap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik
- Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.
- Sementara dua lainnya dinyatakan bersih dan langsung dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
BANGKAPOS.COM -- Inilah hasil putusan lengkap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik
Putusan ini menjadi penutup dari polemik yang cukup ramai diperbincangkan publik, mulai dari kontroversi soal pernyataan terkait gaji anggota DPR hingga aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
Hasilnya, dari lima anggota yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda.
Baca juga: Profil Biodata Adang Daradjatun, Besan Mario Teguh yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI
Sementara dua lainnya dinyatakan bersih dan langsung dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Putusan dibacakan secara resmi oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Adang, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk pemanggilan saksi dan ahli, serta mendalami seluruh laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etika.
Tiga anggota dewan dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Selama masa nonaktif, mereka dipastikan tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR. Berikut rinciannya:
Ahmad Sahroni (NasDem)
Menyebut pembubar DPR sebagai “tolol”. MKD menilai pernyataannya melanggar kode etik. Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Eko Patrio (PAN)
Terlibat aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Video aksi DJ-nya dinilai MKD sebagai perilaku yang salah dan merendahkan marwah lembaga. Eko Patrio dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan.
Nafa Urbach (NasDem)
Menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai sesuatu yang pantas, yang dinilai MKD bersifat hedon dan tamak. Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Adang Daradjatun menegaskan, “Sanksi nonaktif ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai keputusan partai masing-masing.”
Tidak Terbukti Melanggar: Diaktifkan Kembali
Sementara itu, dua anggota dewan lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung dapat kembali menjalankan tugasnya:
Adies Kadir (Golkar)
Pernyataannya terkait tunjangan DPR yang naik sempat dianggap menyesatkan publik. Namun, MKD menilai pernyataan tersebut tidak melanggar kode etik. Adies diaktifkan kembali, dengan catatan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan.
Uya Kuya (PAN)
Terlibat aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR, namun MKD menilai tindakannya tidak melanggar kode etik. Uya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan MKD untuk menjaga marwah lembaga DPR dan menetapkan standar perilaku anggota dewan, agar pernyataan dan tindakan mereka tetap sesuai etika dan pantas di mata publik.
Tangis Uya Kuya
Tangis Uya Kuya pecah pecah saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa ia tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan itu sekaligus memastikan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Keputusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
MKD merupakan alat kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota dewan. Oleh karena itu, putusan ini secara resmi mengembalikan Uya Kuya ke kursi legislatifnya, efektif sejak putusan dibacakan.
Diketahui, Uya Kuya sebelumnya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah videonya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 menjadi sorotan publik.
Sidang MKD kali ini membahas dugaan pelanggaran etika terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, sekaligus menentukan sanksi atas tindakan mereka.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews/Serambinews)
| Cara Edit Foto Gemini AI Jogging Tanpa Kamera Profesional dan Prompt-nya, Estetik dan Sporty! |
|
|---|
| Profil Biodata Adang Daradjatun, Besan Mario Teguh yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI |
|
|---|
| Profil & LHKPN SF Hariyanto Wagub Riau Terancam Diperiksa KPK, Hartanya Fantastis dari Abdul Wahid |
|
|---|
| Kejanggalan Isi Chat Bripda Waldi dan Adik Usai Habisi Dosen EY di Jambi, Teman-teman Korban Curiga |
|
|---|
| Kakek Tarman Tampung 5 Wanita di Ponorogo, Modus Kerja Cari Cengkeh, Terungkap saat Anak Cari Ibunya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.