Berita Viral
Dari Kode ‘7 Batang’ Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Terima Fee Rp4,05 M dari Dinas PUPR
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan Dinas PUPR PKPP
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan
- Diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan ‘jatah preman’ atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar
- KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP
BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.
Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Terendus cara Abdul Wahid Cs hingga namasnya masuk dalam jejaring OTT KPK.
Diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan ‘jatah preman’ atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid di-OTT, Kuli Berharta Rp4,8 M Kini Pakai Sandal ke KPK
KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
Johanis mengatakan, pertemuan untuk menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode ‘7 batang’.
Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
Baca juga: Sosok Budianto Pengusaha Batam Korban Pemerasan Rp1 M Oknum TNI-Polri, Diancam Pistol, CCTV Dihapus
KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
Johanis mengatakan, pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
Abdul Wahid Ditangkap di Kafe
Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Johanis mengatakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemerasan tersebut yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025).
Mereka di antaranya, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye
Gubernur Riau Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Abdul terlihat dibawa oleh petugas KPK pada Rabu (5/11/2025) pukul 13.46 WIB.
Abdul Wahid mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Kemudian, Abdul digiring masuk ke dalam Gedung KPK.
Baca juga: Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim Pernah Minta Bobby Nasution di Sidang Korupsi, Rumahnya Kini Terbakar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pimpinan KPK dan jajarannya sudah menggelar gelar perkara atau ekspose untuk menentukan tersangka terkait OTT tersebut.
KPK, kata dia, akan mengumumkan para tersangka dan konstruksi perkara pada Rabu (5/11/2025).
“Namun berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi pada Selasa (4/11/2025) kemarin.
Profil Abdul Wahid
Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 atau berusia 45 tahun.
Ia menempuh pendidikan SD dan MTS di Simbar, Indragiri Hilir.
Setelah lulus MTS, Wahid melanjutkan pendidikan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Wahid lalu kembali ke Riau menyelesaikan S1 di UIN Suska Riau dan S2 di Universitas Riau pada 2021.
Dalam karier politik, Wahid duduk sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB pada 2009-2014.
Tahun 2014-2019, Abdul Wahid kembali mendapat amanah dan ditunjuk menjadi Ketua Fraksi PKB DPRD Riau pada 2014-2019.
Kariernya melesat pada 2019-2024 kala Abdul Wahid dipercaya masyarakat untuk duduk di DPR RI.
Baca juga: Biodata dan Karier Deni Surjantoro Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Salaman, Ahli Intelijen Dunia
Wahid bahkan dipercaya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Pada tahun berikutnya, Abdul Wahid kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun Abdul Wahid memilih mundur dan maju sebagai calon Gubernur Riau bersama SF Hariyanto.
Pilihan politik Wahid ternyata tepat.
Bertahun-tahun berkecimpung di dunia politik dan jadi pejabat tinggi, berapa harta kekayaan Abdul Wahid
Harta Kekayaan Abdul Wahid
Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,8 miliar per 31 Maret 2024.
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut ini rincian harta kekayaan Abdul Wahid selengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.905.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 375.75 m2/375.75 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp 55.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 10000 m2/100000 m2 di KAB / KOTA INDRAGIRI HILIR, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/20000 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 14900 m2/14900 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 16400 m2/16400 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 21000 m2/21000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 18400 m2/18400 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 10300 m2/10300 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 18200 m2/18200 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 1555 m2/1555 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 2.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 780.000.000
MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 380.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 621.046.622
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 6.306.046.622
UTANG Rp 1.500.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.806.046.622
(Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Sosok Budianto Pengusaha Batam Korban Pemerasan Rp1 M Oknum TNI-Polri, Diancam Pistol, CCTV Dihapus |
|
|---|
| Profil Biodata Adang Daradjatun, Besan Mario Teguh yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI |
|
|---|
| Sosok & Kronologi Arjuna Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Dituduh Curi Kotak Infaq |
|
|---|
| Hasil Visum Jadi Penentu Apa Penyebab Mata Siswi di Palembang Merah dan Lebam |
|
|---|
| Bakso Remaja Gading Solo Sempat Tutup usai Viral Non-halal, Pas Dites Ulang, Wali Kota Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.