Bangka Pos Hari Ini

Kejati Babel Upayakan Damai, Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Masuk ke JPU

Kejati Babel tengah mengupayakan penyelesaian damai kasus dugaan penipuan hotel yang menjerat Wakil Gubernur Hellyana. Meski ber...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (5/11/2025). 

BANGKAPOS.COMM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung akan melakukan pendekatan restorative justice atau RJ untuk mencari jalan damai dalam penanganan kasus dugaan penipuan biaya kamar hotel yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya usai menerima pelimpahan kelengkapan berkas hasil penyelidikan atau P21 atas nama Hellyana dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (4/11) kemarin.

Dengan P21 kasus tersebut, berarti berkas perkara dan tersangka kini berada di tangan JPU Kejati Babel dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam waktu dekat guna disidangkan “Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung ada menerima penyerahan barang bukti, atau P21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana,” ujar Aco Rahmadi Jaya didampingi Kasi Penerangan Hukum, Basuki Raharjo kepada awak media di Kejati Babel, Selasa (4/11) .

Ia menjelaskan, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan

“Kalau kronologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya, di mana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran,” jelasnya.

Aco mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap kasus Hellyana tersebut.

“Jadi untuk selanjutnya, ini kami mengupayakan mediasi di awal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke pengadilan sebagaimana mestinya,” tukasnya.

Aco pun memastikan untuk upaya RJ, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

“Kasus ini masih memenuni kualitas untuk dilakukan RJ, dalam artian yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana serta dinilai dari ancaman pidana dan nilai kerugiannya,” ungkap Aco. 

Ia menambahkan, untuk itu Kejati Babel berencana segera mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi dengan waktu sesingkatsingkatnya, di mana 1-2 hari ini kedua pihak dipanggil apabila ternyata ketemu kesepakatan sudah dilimpahkan.

Pantauan Bangkapos.com, Hellyana sempat mendatangi Kantor Kejati Babel sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya. Hellyana didampingi kuasa hukum dan kerabatnya tampak bergegas memasuki gedung utama Kejati Babel.

Namun pada pukul 14.00 WIB, Hellyana pun diketahui sudah bergegas meninggalkan Kantor Kejati Babel

“Pemeriksaan biasa, tahap II terkait dengan barang buktinya dan orangnya atau subjek,” ucap nya seraya meninggalkan awak media yang menunggunya.

Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Babel melimpahkan berkas perkara Wakil Gubernur Babel, Hellyana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (4/11).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait perkembangan kasus penipuan yang menjerat Hellyana. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved