Haji 2026

Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2026, Gelombang Pertama 22 April

Gelombang pertama keberangkatan jemaah haji Indonesia menuju Madinah pada 22 April 2026. Sedangkan gelombang kedua menuju Mekah pada 7 Mei 2026.

Editor: Fitriadi
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
PEMBERANGKATAN JEMAAH HAJI - Foto dokumentasi ketika calon jemaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014) untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Pada musim haji 2026, jemaah Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Madinah pada 22 April 2026. 

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.194.366.

Daftar jumlah kuota jemaah haji reguler tahun 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia sudah ditetapkan.

Tiga provinsi paling banyak menerima kuota haji reguler 2026 adalah Jawa Timur 42.409 jemaah, disusul  Jawa Tengah 34.122 orang dan Jawa Barat 29.643 jemaah.

Total kuota yang didapat untuk seluruh Indonesia sama dengan kuota musim haji tahun 2025 yakni sebanyak 221.000 orang.

Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Pembagian untuk dua kuota juga masih sama dengan tahun lalu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota haji tahun 2026 disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Dahnil menjabarkan, pembagian kuota berprinsip pada keadilan sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.

Dengan demikian, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yakni 26 tahun, sehingga besaran nilai manfaat yang diterima tiap jemaah pun sama, karena lama waktu tunggunya sama.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.

Berdasarkan data yang dibeberkan Dahnil, provinsi yang memperoleh kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah 42.409 jemaah.

Data juga menunjukkan bahwa kuota untuk wilayah Papua digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat.

Masa Tunggu Haji Tiap Provinsi Disamakan 26 Tahun

Dalam rapat yang sama, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.

Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Dahnil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved