Dosen Wanita Tewas di Jambi

Pembunuh Dosen di Jambi Bripda Waldi Hadapi Hukuman Mati Seusai Dipecat dari Polri

Bripda Waldi tersangka pembunuh dosen EY di Jambi dijerat pasal berlapis 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Editor: Fitriadi
Kolase Tribunjambi.com
TERANCAM HUKUMAN MATI - Bripda Adiyat (22), pelaku pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Setelah dipecat dari Polri, kini Bripda Waldi terancam hukuman mati. 

AKBP Natalena Eko Cahyono, menyatakan Bripda Waldi telah merencanakan aksinya dengan matang agar terlihat EY dibunuh perampok.

"Dirinya menggunakan sarung tangan dan masker untuk menutupi identitasnya, kemudian motor PCX Merah ini dia taruh di parkiran RSUD Hanafie Bungo dengan gaya polos dan tenang seakan-akan tidak terjadi apa-apa," tuturnya.

Mobil korban ditemukan terparkir di Muara Tebo tak jauh dari kos tersangka.

"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan," lanjutnya.

AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan Bripda Waldi sempat membantah melakukan pembunuhan dan mengaku tak berada di Muara Bungo saat kejadian.

Pelaku sempat menghilangkan jejak dengan cara mengepel rumah korban.

"Pelaku ini memang ulet (kekeuh) dalam berkelit. Berusaha menghilangkan jejak, sempat dipel atau dilap, sehingga jejaknya sangat sulit jika hanya berdasarkan TKP yang ada," paparnya.

Kasus ini menemui titik terang setelah Bripda Waldi terlihat gelisah saat pemeriksaan.

Sosok Bripda Waldi

Bripda Waldi merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo, Jambi.

Usia Bripda Waldi diketahui masih muda, yakni 22 tahun.

Bripda Waldi merupakan anggota Propam, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan, sebuah divisi di dalam kepolisian (Polri) yang bertugas melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal.

Sedangkan sosok korban adalah EY merupakan dosen berusia 37 tahun.

Erni juga Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan Institut Agama dan Kesehatan atau IAK Setih Setio Muara Bungo.

Sehari setelah pembunuhannya, Bripda Waldi ditangkap di sebuah kontrakannya di perumahan wilayah perumahan Pal 3, Rimbo Bujang, Kabupaten Teb, pada Minggu (2/11/2025) siang.

Diungkapkan polisi, Bripda Waldi dan korban sempat memiliki hubungan spesial.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved