Dosen Wanita Tewas di Jambi

Pembunuh Dosen di Jambi Bripda Waldi Hadapi Hukuman Mati Seusai Dipecat dari Polri

Bripda Waldi tersangka pembunuh dosen EY di Jambi dijerat pasal berlapis 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Editor: Fitriadi
Kolase Tribunjambi.com
TERANCAM HUKUMAN MATI - Bripda Adiyat (22), pelaku pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Setelah dipecat dari Polri, kini Bripda Waldi terancam hukuman mati. 

Namun keduanya sudah putus hubungan dan Bripda Waldi sempat meminta kembali menjalin asmara.

Pengakuan Bripda Waldi

Polisi belum mengungkap motif dan alasan Bripda Waldi membunuh EY.

"Sampai saat ini kami masih mendalami apa motif selain itu. Pertama hubungan pribadi, hubungan asmara yang sudah terbangun lama," ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Namun berdasarkan pengakuannya, motif pembunuhan dilakukan Bripda Waldi karena asmara dan ekonomi.

Pelaku atau Bripda Waldi mengaku membunuh korban karena terdesak utang.

"Salah satu ya juga ada masalah ekonomi yang disebutkan oleh pelaku. Tapi ini kan pengakuan pelaku, dia mempunyai urusan uang utang ke si korban," katanya.

Ada pula rumor menyebutkan bahwa EY menolak kembali menjalin hubungan hingga membuat Waldi marah.

"Motif lainnya masih kami dalami," katanya.

Setelah melakukan pembunuhan, Bripda Waldi melancarkan siasat liciknya dengan menyamar.

Ia keluar dari rumah korban menggunakan wig atau rambut palsu ketika membawa kabur mobil dan motor milik korban.
 
"Rambut palsu digunakan setelah kejadian. Ada tetangga yang punya CCTV namun tidak mengarah ke tempat rumah korban, jadi di situ saksi yang kami konfirmasi ada seorang laki-laki siang hari keluar dari rumah itu dengan menutup pintu depan dengan kunci, ciri-cirinya menggunakan rambut palsu atau wig, digunakan sebagai untuk mengaburkan identitas pelaku," papar AKBP Natalena Eko Cahyono.

(TribunJambi.com/Darwin/Sopianto) (Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) 

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved